Indonesia-Singapura Pacu Transisi Energi Berkelanjutan, Bangun Kawasan Industri Hijau

- Penulis

Selasa, 17 Juni 2025 - 10:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Ist

Foto: Ist

Jakarta-Mediadelegasi: Indonesia dan Singapura semakin memperkuat kolaborasi dalam transisi energi menuju masa depan yang lebih berkelanjutan. Bukti nyata komitmen ini ditandai dengan penandatanganan tiga nota kesepahaman (MoU) pada Jumat, 13 Juni 2025,

oleh Menteri ESDM RI Bahlil Lahadalia dan Menteri Energi dan Ilmu Pengetahuan & Teknologi Singapura Tan See Leng. Kerjasama ini difokuskan pada pengembangan energi ramah lingkungan dan pembangunan kawasan industri hijau di Kepulauan Riau.

Titik fokus utama kerjasama ini adalah pembangunan Zona Industri Berkelanjutan (SIZ) di Batam, Bintan, dan Karimun (BBK). SIZ akan menjadi kawasan industri hijau yang menarik investasi di sektor energi baru terbarukan (EBT) dan mendukung perdagangan listrik lintas batas. Untuk memastikan keberhasilan proyek ambisius ini, dibentuklah SIZ Taskforce bersama, dengan Kementerian ESDM sebagai co-chair dari Indonesia.

BACA JUGA:  KPK tangkap Enam Orang dalam OTT di Mandailing Natal

Taskforce ini akan memastikan terwujudnya industri rendah karbon dan berkelanjutan, didukung infrastruktur dan iklim investasi yang kondusif. Ruang lingkup industri di SIZ meliputi energi rendah karbon, penyimpanan baterai, industri berkelanjutan dan pendukung, logistik, dan sektor-sektor relevan lainnya.

Selain pembangunan SIZ, MoU kedua membahas interkoneksi dan perdagangan listrik lintas batas, teknologi energi terbarukan dan rendah karbon, serta efisiensi dan konservasi energi.

Kerjasama ini didorong oleh kebutuhan Singapura akan pasokan listrik bersih dari Indonesia, yang pada akhirnya akan mendukung industri hijau di kedua negara dan berkontribusi pada penurunan emisi karbon secara signifikan.

Kolaborasi ini menunjukkan komitmen nyata kedua negara dalam upaya mitigasi perubahan iklim.

BACA JUGA:  Struktur Koperasi Desa Merah Putih: Pondasi untuk Kesejahteraan Masyarakat

MoU ketiga menandai langkah inovatif dalam kerja sama penangkapan dan penyimpanan karbon (CCS) lintas batas. Melihat potensi penyimpanan karbon yang melimpah di Indonesia, kerjasama ini akan memungkinkan penangkapan,

transportasi, dan penyimpanan CO2 dari Singapura ke Indonesia, memanfaatkan keunggulan geografis dan sumber daya masing-masing negara. Kerja sama ini mengacu pada aturan akuntansi karbon internasional.

Menteri Bahlil Lahadalia menekankan pentingnya prinsip “win-win” dalam setiap aspek kerjasama ini. Kerjasama Indonesia-Singapura dalam pembangunan kawasan industri hijau dan transisi energi ini bukan hanya menguntungkan kedua negara,

tetapi juga diharapkan dapat menjadi model kerjasama regional yang efektif dan berkelanjutan dalam menghadapi tantangan perubahan iklim dan mendorong pertumbuhan ekonomi hijau.D|Red

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Atasi Ketidaksinkronan Regulasi, Pemerintah Putuskan Nasib Kapasitas Produksi PT Aqua Farm Nusantara
​Kejagung Pastikan BPK Bukan Satu-Satunya Lembaga yang Berwenang Hitung Kerugian Negara
Bukan Sekadar Korupsi, Prof. Didik Rachbini Sebut Era Nadiem Rusak Tata Kelola Pendidikan
​Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara, Langsung Peluk Istri dan Orangtua
kehilangan KTP elektronik dikenakan sanksi denda
Warga Dairi Tolak “Putar Ulang” Izin Tambang Seng
Dua Bus Transjakarta Adu Banteng di Cipulir
Puasa 1 Ramadan Jatuh Pada 19 Februari 2026

Berita Terkait

Selasa, 19 Mei 2026 - 20:14 WIB

Atasi Ketidaksinkronan Regulasi, Pemerintah Putuskan Nasib Kapasitas Produksi PT Aqua Farm Nusantara

Minggu, 17 Mei 2026 - 22:07 WIB

​Kejagung Pastikan BPK Bukan Satu-Satunya Lembaga yang Berwenang Hitung Kerugian Negara

Minggu, 17 Mei 2026 - 09:16 WIB

Bukan Sekadar Korupsi, Prof. Didik Rachbini Sebut Era Nadiem Rusak Tata Kelola Pendidikan

Kamis, 14 Mei 2026 - 08:50 WIB

​Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara, Langsung Peluk Istri dan Orangtua

Jumat, 24 April 2026 - 09:54 WIB

kehilangan KTP elektronik dikenakan sanksi denda

Berita Terbaru