Labusel-Mediadelegasi: Peristiwa terjadi nyaris adu jotos antara Wakil Ketua DPRD Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel), H Zainal sebagai pimpinan sidang, dan Arwi Winata selaku anggota DPRD.
Diduga adanya ‘miskomunikasi’ diantara mereka ketika melaksanakan rapat dengar pendapat (RDP), dalam pembahasan dana tanggungjawab sosial perusahaan atau Corporate Social Responsibility (CSR) di ruang rapat badan anggaran Gedung DPRD Labusel, Kamis (8/7/2021) di Kotapinang.
Berdasarkan informasi diperoleh, RDP yang dimulai sekira pukul 11:00 WIB itu atas respon legislatif, tentang tranparansi penggunaan dana CSR oleh wadah organisasi kepemudaan di Kabupaten Labusel.
Awalnya rapat berjalan lancar dan kondusif. Secara bertahap perwakilan perusahaan memaparkan kontribusi dan penyaluran dana CSR secara kolektif kepada masyarakat. Diantaranya penyaluran CSR sebanyak Rp134 juta di tahun 2019, 2020 dan 2021.
Sementara, anggota DPRD Arwi Winata menginterupsi serapan dana dan penyalurannya kepada masyarakat, untuk di jelaskan secara terperinci. Dengan konfirmasi ‘Apakah melibatkan anggota DPRD Labusel’.
Namun, interupsi tersebut dianggap intervensi kebijakan kepada sejumlah perusahaan oleh Wakil Ketua DPRD Labusel H Zainal, karena RDP membahas dana CSR tahun 2021.