Medan – Mediadelegasi: Polda Sumut menetapkan manajer Kimia Farma dan empat bawahnnya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penggunaan alat tes antigen bekas di Bandara Kualanamu.
Polisi menjeratnya dengan UU Kesehatan dan UU Perlindungan Konsumen.
Hal itu dikatakan Kapolda Sumut, Irjen Panca Putra, di Polda Sumut, Kamis (29/4/2021).
Kapolda menjelaskan peran kelima tersangka:
1. PM (45) sebagai BM (Business Manager) Laboratorium Kimia Farma Jl Kartini Medan. Dia diduga berperan sebagai penanggungjawab laboratorium dan yang menyuruh melakukan penggunaan Cutton Buds Swab Antigen bekas.
2. Kurir Laboratorium Kimia Farma SR (19) diduga berperan sebagai pengangkut Cutton Buds Swab Antigen bekas dari Kualanamu ke Lab Kimia Farma dan membawa Cutton Buds Swab Antigen bekas yang sudah diolah dan dikemas ulang dari Lab Kimia Farma ke Kualanamu.
3. DJ (20) sebagai CS di Laboratorium Klinik Kimia Farma. Dia diduga berperan melakukan mendaur ulang Cutton Buds Swab Antigen bekas menjadi seolah-olah baru.