Jakarta-Mediadelegasi: PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) Tbk mencatat saat ini ada 59.690 nasabah yang masuk kriteria dalam program hapus tagih, yakni program pemerintah tentang penghapusan piutang macet kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Senior Vice President (SVP) Micro Business Development Division BRI Dani Wildan, dalam keterangannya, baru-baru ini, menyebutkan bahwa pihaknya sudah melakukan pencadangan yang cukup terhadap portofolio yang bermasalah tersebut.
Ia memaparkan, para nasabah yang mendapat fasilitas penghapusbukuan ini minimal lima tahun terhitung sejak Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) pada 5 November 2024.
Artinya, bank akan bisa menghapus tagihan para nasabah yang telah dihapus minimal lima tahun.
Misalnya, satu bank telah menetapkan penghapusanbukuan untuk nasabah pada 21 Januari 2018. Maka, berdasarkan PP ini piutang nasabah dapat dihapus.
Berdasarkan PP Nomor 47 Tahun 2024, para nasabah tak bisa mendapatkan fasilitas ini kalau penghapusbukuan terjadi belum genap lima tahun.
“Penghapusbukuan itu artinya bank telah menghapus piutang macet dari laporan posisi keuangan sebesar kewajiban debitur atau nasabah,” ujarnya.
Dari jumlah tersebut, para nasabah masih memiliki sisa pinjaman Rp 2,5 triliun.
Hingga Januari 2025, BRI mencatat terdapat 59.690 debitur dengan sisa pinjaman Rp2,5 triliun yang saat ini sesuai dengan ketentuan PP 47/2024 dan siap untuk dilakukan proses hapus tagih.