Ini Syarat UMKM Dapatkan Program Hapus Kredit Macet

Ini Syarat UMKM Dapatkan Program Hapus Kredit Macet
Foto: Ilustrasi.

Dalam Pasal 4 PP 47/2024 disebutkan, penghapusbukuan piutang macet hanya bisa dilakukan setelah para bank, baik BUMN atau non-BUMN, setelah menempuh berbagai upaya perbaikan atau restrukturisasi kredit bagi UMKM.

Namun, dari segala upaya itu, para nasabah tetap tak bisa membayar kewajiban mereka.

Sementara itu, Asisten Deputi Pembiayaan Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah Irene Swa Suryani, mengatakan, para pelaku usaha di seluruh Indonesia akan mendapatkan penghapusan kredit macet berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2024.

Bacaan Lainnya

Kebijakan tersebut diambil untuk mendukung pelaku UMKM dalam menghadapi kesulitan pembiayaan kredit serta dapat mengembangkan usahanya.

“Untuk mengurangi beban keuangan, meningkatkan akses pembiayaan, dan meningkatkan daya saing usaha UMKM,” kata Irene dalam diskusi bersama LPPI dengan Menakar Kebijakan Penghapusan Kredit Macet UMKM, di Jakarta, Jumat (21/3).

 

Ia menjelaskan kebijakan hapus tagih ini berlaku selama 6 bulan atau berlaku hingga 5 Mei 2025.

Namun, kebijakan tersebut tidak berlaku secara otomatis kepada UMKM, melainkan berlaku pada UMKM yang sudah memenuhi syarat dan kriteria yang tercantum dalam
Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024.

 

“Saat ini realisasi hapus tagih piutang UMKM telah mencapai 10.216 debitur dengan nilai piutang Rp326,26 miliar. Kami terus mendorong hapus tagih piutang macet UMKM ini agar dapat bermanfaat secara optimal,” tuturnya. D|Red

 

Baca artikel menarik lainnya dari mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

Pos terkait