Ini Syarat UMKM Dapatkan Program Hapus Kredit Macet

- Penulis

Sabtu, 22 Maret 2025 - 15:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Ilustrasi.

Foto: Ilustrasi.

 

Jakarta-Mediadelegasi: PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) Tbk mencatat saat ini ada 59.690 nasabah yang masuk kriteria dalam program hapus tagih, yakni program pemerintah tentang penghapusan piutang macet kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

Senior Vice President (SVP) Micro Business Development Division BRI Dani Wildan, dalam keterangannya, baru-baru ini, menyebutkan bahwa pihaknya sudah melakukan pencadangan yang cukup terhadap portofolio yang bermasalah tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia memaparkan, para nasabah yang mendapat fasilitas penghapusbukuan ini minimal lima tahun terhitung sejak Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) pada 5 November 2024.

Artinya, bank akan bisa menghapus tagihan para nasabah yang telah dihapus minimal lima tahun.

Misalnya, satu bank telah menetapkan penghapusanbukuan untuk nasabah pada 21 Januari 2018. Maka, berdasarkan PP ini piutang nasabah dapat dihapus.

Berdasarkan PP Nomor 47 Tahun 2024, para nasabah tak bisa mendapatkan fasilitas ini kalau penghapusbukuan terjadi belum genap lima tahun.

BACA JUGA:  Bobby: Kota Medan Macet Karena Masa Pembangunan

 

“Penghapusbukuan itu artinya bank telah menghapus piutang macet dari laporan posisi keuangan sebesar kewajiban debitur atau nasabah,” ujarnya.

Dari jumlah tersebut, para nasabah masih memiliki sisa pinjaman Rp 2,5 triliun.

 

Hingga Januari 2025, BRI mencatat terdapat 59.690 debitur dengan sisa pinjaman Rp2,5 triliun yang saat ini sesuai dengan ketentuan PP 47/2024 dan siap untuk dilakukan proses hapus tagih.

Dalam Pasal 4 PP 47/2024 disebutkan, penghapusbukuan piutang macet hanya bisa dilakukan setelah para bank, baik BUMN atau non-BUMN, setelah menempuh berbagai upaya perbaikan atau restrukturisasi kredit bagi UMKM.

Namun, dari segala upaya itu, para nasabah tetap tak bisa membayar kewajiban mereka.

Sementara itu, Asisten Deputi Pembiayaan Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah Irene Swa Suryani, mengatakan, para pelaku usaha di seluruh Indonesia akan mendapatkan penghapusan kredit macet berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2024.

BACA JUGA:  Kadin Medan Siap Fungsikan Sentra UMKM Lapangan Merdeka

Kebijakan tersebut diambil untuk mendukung pelaku UMKM dalam menghadapi kesulitan pembiayaan kredit serta dapat mengembangkan usahanya.

“Untuk mengurangi beban keuangan, meningkatkan akses pembiayaan, dan meningkatkan daya saing usaha UMKM,” kata Irene dalam diskusi bersama LPPI dengan Menakar Kebijakan Penghapusan Kredit Macet UMKM, di Jakarta, Jumat (21/3).

 

Ia menjelaskan kebijakan hapus tagih ini berlaku selama 6 bulan atau berlaku hingga 5 Mei 2025.

Namun, kebijakan tersebut tidak berlaku secara otomatis kepada UMKM, melainkan berlaku pada UMKM yang sudah memenuhi syarat dan kriteria yang tercantum dalam
Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024.

 

“Saat ini realisasi hapus tagih piutang UMKM telah mencapai 10.216 debitur dengan nilai piutang Rp326,26 miliar. Kami terus mendorong hapus tagih piutang macet UMKM ini agar dapat bermanfaat secara optimal,” tuturnya. D|Red

 

Baca artikel menarik lainnya dari mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

Facebook Comments Box

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

KemenEkraf Umumkan Kinerja 2025: Investasi dan Ekspor Produk Kreatif Melesat Tinggi
MNC Insurance Dorong UMKM Go Global dengan Proteksi Asuransi
Menkeu Bongkar 4 Modus Licik Eksportir Nakal, Negara Rugi Ratusan Miliar
Neraca Pembayaran Indonesia Triwulan III 2025 Defisit, Namun Ketahanan Eksternal Tetap Solid
Kemendagri Apresiasi Sumut Berhasil Tekan Inflasi, Bukti Keseriusan Kendalikan Harga
Sejumlah Kementerian Kembalikan Dana APBN Rp3,5 Triliun, Menkeu: ‘Mereka Nyerah Belanja’
Indonesia Genjot Industri Petrokimia Nasional: Kurangi Impor, Tingkatkan Kemandirian
Pemprov Sumut Ikuti Rakor Pengendalian Inflasi Nasional, Jaga Ketahanan Ekonomi dan Daya Beli Masyarakat

Berita Terkait

Senin, 22 Desember 2025 - 15:11 WIB

KemenEkraf Umumkan Kinerja 2025: Investasi dan Ekspor Produk Kreatif Melesat Tinggi

Senin, 22 Desember 2025 - 12:20 WIB

MNC Insurance Dorong UMKM Go Global dengan Proteksi Asuransi

Selasa, 9 Desember 2025 - 11:06 WIB

Menkeu Bongkar 4 Modus Licik Eksportir Nakal, Negara Rugi Ratusan Miliar

Jumat, 21 November 2025 - 13:42 WIB

Neraca Pembayaran Indonesia Triwulan III 2025 Defisit, Namun Ketahanan Eksternal Tetap Solid

Senin, 17 November 2025 - 17:42 WIB

Kemendagri Apresiasi Sumut Berhasil Tekan Inflasi, Bukti Keseriusan Kendalikan Harga

Berita Terbaru

Juru Bicara Kementerian Haji dan Umrah, Ichsan Marsha, saat memberikan keterangan pers mengenai kondisi kesehatan jemaah haji Indonesia di Tanah Suci. Ia menyebutkan hingga hari ke-17 operasional, tercatat 12 jemaah wafat dan 72 lainnya masih dalam perawatan intensif. Foto: Ist.

Nasional

Hari ke 17, 12 Jemaah Haji Indonesia Wafat di Arab Saudi

Jumat, 8 Mei 2026 - 12:11 WIB

Penyerahan Bantuan Alat Mesin Pertanian TR2 Amberjeck di Labuhanbatu Utara, Kamis (07/05/2026). Penyerahan ini dilakukan langsung oleh Direktur Politeknik Pembangunan Pertanian (Polbangtan) Medan, Dr. Nurliana Harahap, bersama Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Labuhanbatu Utara, Drh. Sudarija. Foto: GS

Kabupaten Labuhan Batu Utara

Direktur Polbangtan Medan dan Pemkab Labura Serahkan 12 Alsintan ke Brigade Pangan

Jumat, 8 Mei 2026 - 11:03 WIB