Jakarta-Mediadelegasi: PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) Tbk mencatat saat ini ada 59.690 nasabah yang masuk kriteria dalam program hapus tagih, yakni program pemerintah tentang penghapusan piutang macet kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Senior Vice President (SVP) Micro Business Development Division BRI Dani Wildan, dalam keterangannya, baru-baru ini, menyebutkan bahwa pihaknya sudah melakukan pencadangan yang cukup terhadap portofolio yang bermasalah tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia memaparkan, para nasabah yang mendapat fasilitas penghapusbukuan ini minimal lima tahun terhitung sejak Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) pada 5 November 2024.
Artinya, bank akan bisa menghapus tagihan para nasabah yang telah dihapus minimal lima tahun.
Misalnya, satu bank telah menetapkan penghapusanbukuan untuk nasabah pada 21 Januari 2018. Maka, berdasarkan PP ini piutang nasabah dapat dihapus.
Berdasarkan PP Nomor 47 Tahun 2024, para nasabah tak bisa mendapatkan fasilitas ini kalau penghapusbukuan terjadi belum genap lima tahun.
“Penghapusbukuan itu artinya bank telah menghapus piutang macet dari laporan posisi keuangan sebesar kewajiban debitur atau nasabah,” ujarnya.
Dari jumlah tersebut, para nasabah masih memiliki sisa pinjaman Rp 2,5 triliun.
Hingga Januari 2025, BRI mencatat terdapat 59.690 debitur dengan sisa pinjaman Rp2,5 triliun yang saat ini sesuai dengan ketentuan PP 47/2024 dan siap untuk dilakukan proses hapus tagih.
Dalam Pasal 4 PP 47/2024 disebutkan, penghapusbukuan piutang macet hanya bisa dilakukan setelah para bank, baik BUMN atau non-BUMN, setelah menempuh berbagai upaya perbaikan atau restrukturisasi kredit bagi UMKM.
Namun, dari segala upaya itu, para nasabah tetap tak bisa membayar kewajiban mereka.
Sementara itu, Asisten Deputi Pembiayaan Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah Irene Swa Suryani, mengatakan, para pelaku usaha di seluruh Indonesia akan mendapatkan penghapusan kredit macet berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2024.
Kebijakan tersebut diambil untuk mendukung pelaku UMKM dalam menghadapi kesulitan pembiayaan kredit serta dapat mengembangkan usahanya.
“Untuk mengurangi beban keuangan, meningkatkan akses pembiayaan, dan meningkatkan daya saing usaha UMKM,” kata Irene dalam diskusi bersama LPPI dengan Menakar Kebijakan Penghapusan Kredit Macet UMKM, di Jakarta, Jumat (21/3).
Ia menjelaskan kebijakan hapus tagih ini berlaku selama 6 bulan atau berlaku hingga 5 Mei 2025.
Namun, kebijakan tersebut tidak berlaku secara otomatis kepada UMKM, melainkan berlaku pada UMKM yang sudah memenuhi syarat dan kriteria yang tercantum dalam
Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024.
“Saat ini realisasi hapus tagih piutang UMKM telah mencapai 10.216 debitur dengan nilai piutang Rp326,26 miliar. Kami terus mendorong hapus tagih piutang macet UMKM ini agar dapat bermanfaat secara optimal,” tuturnya. D|Red
Baca artikel menarik lainnya dari mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.












