Inilah bukti baru yang dihadirkan Jessica Wongso dalam sidang PK yang mengaku diterimanya dari salah satu stasiun TV

Selasa, 29 Oktober 2024 - 14:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – Media Delegasi Jessica Kumala Wongso mengajukan permohonan peninjauan kembali (PK) kedua terkait kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin. Jessica menilai bahwa rekaman CCTV dari restoran Olivier yang ditampilkan dalam persidangan belum lengkap.

“Sejak awal, kami telah menyatakan bahwa rekaman CCTV yang ditampilkan di persidangan dipotong, namun saat itu kami tidak memiliki bukti untuk mendukungnya sehingga hakim mengabaikannya,” ujar pengacara Jessica, Sordame Purba, saat membacakan permohonan PK di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (29/10/2024).

Menurutnya, kini ada bukti yang menunjukkan bahwa rekaman CCTV tersebut tidak utuh dari awal hingga akhir, sehingga memungkinkan terjadinya kesalahan dalam penarikan kesimpulan dalam kasus ini.

Ia menduga rekaman CCTV yang digunakan sebagai bukti di persidangan telah dimanipulasi melalui pemotongan, pengaburan warna, dan penurunan kualitas video. Sordame menyatakan bahwa mereka menemukan bukti baru atau novum berupa rekaman CCTV saat menyaksikan sebuah acara di salah satu stasiun TV.

BACA JUGA:  Rumah Mewah Digeledah, Aset Makelar Diblokir dalam Kasus MA Zarof Ricar

“Dari bukti yang ada, kami menemukan novum yang menunjukkan adanya bagian video yang belum pernah ditampilkan di persidangan, termasuk rekaman wawancara Karni Ilyas dengan ayah Mirna, Darmawan Salihin, pada 7 Oktober 2023,” jelasnya.

Menurut Sordame, ayah Mirna mengungkapkan dalam wawancara tersebut bahwa ada bagian rekaman CCTV restoran Olivier yang dimilikinya tetapi tidak pernah ditampilkan di persidangan. Dia menilai ada kekeliruan pada pihak hakim dan kesalahan dalam penanganan kasus Jessica.

Pengacara Jessica lainnya, Andra Reinhard Pasaribu, menyebut bahwa prosedur penyitaan CCTV tidak sesuai aturan. Ia menekankan bahwa momen krusial, seperti saat mantan karyawan Olivier bernama Agus membantu menyiapkan kopi Mirna, tidak terekam dengan jelas.

BACA JUGA:  Kematian Diplomat Muda: Ada Apa? Kuasa Hukum Minta Kasus Arya Daru Diselidiki Ulang

Andra menambahkan bahwa rekaman CCTV yang rusak seharusnya tidak dianggap sebagai alat bukti sah, dan bahwa putusan kasus Jessica di pengadilan seharusnya dibatalkan karena bergantung pada rekaman yang diduga telah dimanipulasi.

Selain itu, Andra menyatakan bahwa tidak ada saksi dalam persidangan yang menyaksikan Jessica menuangkan sianida ke dalam es kopi Mirna. Menurutnya, dugaan manipulasi rekaman CCTV dilakukan dengan sengaja untuk menutupi fakta sebenarnya.

Jessica Wongso divonis 20 tahun penjara pada 2016 atas tuduhan pembunuhan Mirna. Dia telah mengajukan banding, kasasi, dan PK sebelumnya, tetapi semuanya ditolak. Pada Agustus 2024, Jessica akhirnya mendapatkan pembebasan bersyarat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kementerian PKP-BGN Siapkan Rumah Bagi Keluarga Penerima MBG
Jampidsus Febrie Adriansyah Dikabarkan Mundur
Surat Rahasia Kejagung Bocor: Soroti Kasus Pejabat, Pegawai Kejaksaan Dilarang Komentar Soal Perkara
Bupati Langkat Syah Afandin Di OTT KPK
Pertamina Resmi Naikkan Harga Pertamax
Nama Raffi Ahmad Terseret Dalam Kasus Dugaan Suap Importasi Barang di Bea Cukai
​Kurs Rupiah Terpuruk di Angka Rp18.000, Hasto Kristiyanto Kritik Keras Manajemen Pemerintahan
Tuntut Kepastian Operasional, Investor Dapur SPPG di Wilayah 3T Geruduk Kantor BGN
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 20 Agustus 2026 - 16:07 WIB

Kementerian PKP-BGN Siapkan Rumah Bagi Keluarga Penerima MBG

Jumat, 10 Juli 2026 - 00:15 WIB

Jampidsus Febrie Adriansyah Dikabarkan Mundur

Kamis, 9 Juli 2026 - 23:19 WIB

Surat Rahasia Kejagung Bocor: Soroti Kasus Pejabat, Pegawai Kejaksaan Dilarang Komentar Soal Perkara

Jumat, 3 Juli 2026 - 09:17 WIB

Bupati Langkat Syah Afandin Di OTT KPK

Rabu, 10 Juni 2026 - 07:47 WIB

Pertamina Resmi Naikkan Harga Pertamax

Berita Terbaru

Kementerian PKP-BGN Siapkan Rumah Bagi Keluarga Penerima MBG.(Foto:Ist)

Jakarta

Kementerian PKP-BGN Siapkan Rumah Bagi Keluarga Penerima MBG

Kamis, 20 Agu 2026 - 16:07 WIB

3 Hari Pencarian Bocah Hanyut di Bah Sosopan Ditemukan. (Foto:Ist)

Kota Pematangsiantar

3 Hari Pencarian Bocah Hanyut di Bah Sosopan Ditemukan

Kamis, 20 Agu 2026 - 15:58 WIB