Inspektorat Kota Medan Telusuri Dugaan Monopoli Proyek

Inspektorat
Kantor Wali Kota Medan. Foto: Ist.

Medan-Mediadelegasi: Inspektorat Daerah Kota Medan memberikan respons terhadap sorotan publik terkait dugaan praktik monopoli dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Medan. Dugaan ini mencuat setelah adanya informasi yang menyebutkan potensi keterlibatan dua pengusaha, Iwan Nasution dan Iwan Batubara.

Telusuran Inspektorat Kota Medan

Inspektur Daerah Kota Medan, Erfin Fachrur Razi, menyatakan bahwa langkah awal yang akan dilakukan adalah menelusuri relasi antara Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dengan perusahaan-perusahaan yang diduga terafiliasi dengan kedua pengusaha tersebut.

“Hal yang akan kami cek adalah relasi antara KPA dengan perusahaan-perusahaan tersebut. Fokusnya pada potensi kedekatan antara KPA dengan perusahaan yang bersangkutan,” ujar Erfin kepada wartawan, Senin (19/1/2026).

Bacaan Lainnya

Erfin juga menanggapi informasi mengenai dugaan keberadaan “ruangan khusus” bagi kedua pengusaha di lingkungan Kantor Wali Kota Medan, yang beredar di berbagai media.

“Jika ada pihak yang memiliki fasilitas khusus di lingkungan Pemko, itu tidak dibenarkan. Kami akan melakukan pengecekan terkait hal ini. Semua pelaku usaha harus memiliki peluang yang sama,” tegasnya.

Baca Juga : https://mediadelegasi.id/pasca-minta-dicoret-dari-calon-kardinal-mgr-paskalis-bruno-syukur-ofm-mundur-dari-uskup-bogor-digantikan-mgr-christophorus-tri-harsono/

Menurut Erfin, jika ditemukan adanya akses khusus yang diberikan kepada pihak tertentu, maka hal tersebut akan ditelusuri lebih lanjut.

“Jika hanya pihak tertentu yang mendapatkan akses, ini akan kami telusuri. Kami akan memeriksa relasi antara KPA dan pihak yang mendapatkan fasilitas khusus tersebut,” ujarnya.

Terkait dugaan monopoli dalam pengadaan barang dan jasa, Erfin menjelaskan bahwa proses pengadaan saat ini telah terintegrasi dalam Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP) yang bersifat terbuka.

Pos terkait