Medan-Mediadelegasi: Inspektorat Daerah Kota Medan memberikan respons terhadap sorotan publik terkait dugaan praktik monopoli dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Medan. Dugaan ini mencuat setelah adanya informasi yang menyebutkan potensi keterlibatan dua pengusaha, Iwan Nasution dan Iwan Batubara.
Telusuran Inspektorat Kota Medan
Inspektur Daerah Kota Medan, Erfin Fachrur Razi, menyatakan bahwa langkah awal yang akan dilakukan adalah menelusuri relasi antara Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dengan perusahaan-perusahaan yang diduga terafiliasi dengan kedua pengusaha tersebut.
“Hal yang akan kami cek adalah relasi antara KPA dengan perusahaan-perusahaan tersebut. Fokusnya pada potensi kedekatan antara KPA dengan perusahaan yang bersangkutan,” ujar Erfin kepada wartawan, Senin (19/1/2026).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Erfin juga menanggapi informasi mengenai dugaan keberadaan “ruangan khusus” bagi kedua pengusaha di lingkungan Kantor Wali Kota Medan, yang beredar di berbagai media.
“Jika ada pihak yang memiliki fasilitas khusus di lingkungan Pemko, itu tidak dibenarkan. Kami akan melakukan pengecekan terkait hal ini. Semua pelaku usaha harus memiliki peluang yang sama,” tegasnya.
Menurut Erfin, jika ditemukan adanya akses khusus yang diberikan kepada pihak tertentu, maka hal tersebut akan ditelusuri lebih lanjut.
“Jika hanya pihak tertentu yang mendapatkan akses, ini akan kami telusuri. Kami akan memeriksa relasi antara KPA dan pihak yang mendapatkan fasilitas khusus tersebut,” ujarnya.
Terkait dugaan monopoli dalam pengadaan barang dan jasa, Erfin menjelaskan bahwa proses pengadaan saat ini telah terintegrasi dalam Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP) yang bersifat terbuka.
“SIRUP terbuka, sehingga semua pelaku usaha memiliki kesempatan yang sama,” jelasnya.
Meskipun demikian, Erfin menegaskan bahwa pemeriksaan akan tetap difokuskan kepada Pengguna Anggaran (PA) dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).
“Kerja sama dengan pihak ketiga diperbolehkan, namun kami akan menelusuri relasi antara PA dan KPA dengan penyedia jasa,” pungkas Erfin.
Sebelumnya, pemerhati kebijakan publik, Andi Nasution dan Kristian Simarmata, telah mendorong Inspektorat Daerah Kota Medan untuk mengusut dugaan monopoli ini.
Keduanya berpendapat bahwa informasi yang beredar di media dapat dijadikan sebagai dasar awal bagi Inspektorat untuk melakukan penelusuran.
“Jika ada indikasi satu perusahaan atau kelompok yang sama terus memenangkan proyek di banyak OPD, maka perlu diuji dari aspek persaingan usaha, potensi persekongkolan, dan konflik kepentingan,” tegas Kristian. D|Red.
Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.












