Irigasi Dikorupsi, Alphard Dibeli: OTT DPRD Muara Enim

Irigasi
Tim penyidik Kejati Sumsel menangkap anggota DPRD Muara Enim berinisial KT bersama anaknya, Rabu (18/2/2026). Foto: Ist.

Tim penyidik juga melakukan penggeledahan di tiga lokasi berbeda untuk mencari barang bukti tambahan, di antaranya dua rumah milik KT di Perumahan Hunian Sederhana Greencity, Desa Muara Lawai, dan rumah MH di Jalan Pramuka 4, Kelurahan Pasar II, Muara Enim. Penggeledahan ini dilakukan untuk memperkuat bukti-bukti yang telah dikumpulkan.

Barang bukti yang disita yakni mobil Toyota Alphard Putih (B 2451 KYR), sejumlah dokumen proyek, ponsel, dan surat-surat relevan lainnya. Barang bukti ini akan digunakan untuk mengungkap jaringan korupsi yang lebih luas.

Kejati Sumsel menegaskan bahwa kasus ini tidak akan berhenti pada KT dan anaknya. Penyidik membuka peluang adanya keterlibatan pihak lain, termasuk dari jajaran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muara Enim.

Bacaan Lainnya

“Perkara akan terus dikembangkan. Tidak menutup kemungkinan kami akan melakukan pemeriksaan terhadap pihak pemerintah daerah, termasuk kepala daerah,” kata Vanny, menegaskan komitmen Kejati Sumsel untuk memberantas korupsi hingga tuntas. Saat ini, KT dan anaknya tengah menjalani pemeriksaan intensif di kantor Kejati Sumsel untuk mendalami peran masing-masing dalam skandal suap proyek irigasi tersebut. D|Red.

 

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

Pos terkait