Medan-Mediadelegasi: Ikatan Wartawan Online (IWO) Kota Medan buka suara. Mendesak kepolisian memperoses hukum dua staf Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Prof Dr Ildrem, diduga menghalangi tugas jurnalistik saat meliput pelaksanaan vaksinasi Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ).
Dua staf RSJ Prof Dr Ildrem itu masing-masing seorang oknum ASN dan oknum Satpam.
Ketua IWO Medan, Erie Prasetyo, dalam siaran persnya diterima, Rabu (30/6), menegaskan tindakan dua staf yang sempat adu jotos dengan wartawan itu jelas sebagai bentuk menghalangi atau menghambat tugas pers.
“Kita sebagai warga Indonesia harus taat hukum. Wartawan dalam menjalankan tugasnya dilindungi UU Pers. Tidak dibenarkan tindakan menghalangi atau menyensor (penghapusan secara paksa sebagian atau seluruh materi informasi atau tindakan peringatan yang bersifat mengancam dari pihak manapun),” terang Erie.
Ulah dua staf RS Prof Ildrem Medan itu jelas melanggar Pasal 18 UU Pers yakni setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).