Namun katanya, 40 hari tepatnya 5 Januari setelah transaksi transfer investasi tersebut tidak menunjukkan hasil. Gabriel dan rekannya langsung konfirmasi ke Amabel Odelia br Ginting Manik melalui telepon seluler, dan dijanjikan akan mengembalikan modal yang yang sudah masuk.
Sampai saat ini Amabel Odelia br Ginting Manik yang sebagai Owner sendiri belum menunjukkan niat baik, untuk mengembalikan modal nasabah termasuk Gabriel yang sudah meinvestasikan sejumlah uangnya ke Investasi Arisan Online Mabel Medan.
Atas tindakan Amabel ini membuat Gabriel serta rekannya geram dan mengambil inisiatif untuk melaporkan penipuan ini ke Polda Sumut pada 14 Januari 2021, tentang peristiwa Pidana UU no 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU no 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik pasal pasal 28 dengan No LP/131/1/2021/SUMUT/SPKT”III.
” Diharapkan dengan adanya laporan ini pihak kepolisian dapat menyelesaikan kasus ini dengan baik, dan juga uang yang sudah di investasikan melalui transfer via online tersebut dapat di kembalikan walaupun hanya modal awalnya,” pungkas Gabriel.
D|red