Jadi Tersangka, Eks Ketua PN Surabaya akan Diberhentikan Sementara

Rabu, 15 Januari 2025 - 16:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: ist

Foto: ist

Jakarta – Mediadelegasi: Mahkamah Agung akan memberhentikan sementara Mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rudi Suparmono yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap vonis bebas Ronald Tannur terhadap 3 hakim PN Surabaya. MA akan menunggu surat resmi penahanan terkait kasus tersebut.
“Ketua MA akan menunggu surat resmi tentang penahanan yang dilakukan kepada saudara R dan selanjutnya akan mengusulkan pemberhentian sementara saudara R sebagai Hakim kepada Presiden,” kata Jubir MA Yanto, dalam konferensi pers, Rabu (15/1/2025).

MA juga meminta aparat pengadilan di seluruh Indonesia untuk tetap berintegritas dan menjaga profesionalitas. Ia meminta agar aparat pengadilan menjauhi perbuatan tercela.Tetap menjunjung integritas dan kejujuran kepada seluruh pimpinan pengadilan tingkat pertama ataupun pengadilan tingkat banding agar melaksanakan garis kebijakan ketua MA dalam memimpin yaitu tetap dengan kesederhanaan dan menjauhi perbuatan tercela,” katanya.

BACA JUGA:  Bupati Samosir Harus Punya Alasan

Sebelumnya, Mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Rudi Suparmono ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap vonis bebas Ronald Tannur terhadap tiga hakim PN Surabaya.Tadi pagi dibawa ke Jakarta dari Palembang dan mendarat di Halim selanjutnya RS karena ditemukan bukti atau tindak pidana korupsi setelah pemeriksaan, maka RS ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Direktur Penyidikan Jampidsus Abdul Qohar dalam jumpa pers, Selasa (14/1/2025).

Rudi ditangkap di Palembang dan langsung dibawa ke Kejagung. Kini Rudi telah ditahan penyidik di Rutan Salemba selama 20 hari.D|Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Perusahaan Milik Kaesang Pangarep Terlilit Kredit Macet, Utang Bank Tembus Rp2,8 T
Dede Novandi Aklamasi Terpilih Menjadi Ketua FOPI Kabupaten Deliserdang, “Bertekad Wujudkan Deliserdang Lumbung Atlet Petanque di Sumut”
Tokoh Adat Papua Laporkan Film “Pesta Babi”, Merasa Dieksploitasi Tanpa Izin
Prabowo Pimpin Upacara Hari Lahir Pancasila, BPIP Undang Mantan Presiden dan Wapres
Langkah Serius DPRD Kaltim: Hak Angket terhadap Gubernur Rudy Mas’ud Resmi Dijadwalkan
Dittipidnarkoba Bareskrim Bongkar Peredaran Narkoba di Diskotek New Zone Medan
Wabup Dairi Wahyu Daniel Sagala Paparkan Progres Nyata Pembangunan Infrastruktur
Divonis 4 Bulan Penjara, Wakil Gubernur Hellyana Ajukan Banding
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 7 Juli 2026 - 16:09 WIB

Perusahaan Milik Kaesang Pangarep Terlilit Kredit Macet, Utang Bank Tembus Rp2,8 T

Jumat, 19 Juni 2026 - 10:49 WIB

Dede Novandi Aklamasi Terpilih Menjadi Ketua FOPI Kabupaten Deliserdang, “Bertekad Wujudkan Deliserdang Lumbung Atlet Petanque di Sumut”

Sabtu, 30 Mei 2026 - 08:20 WIB

Tokoh Adat Papua Laporkan Film “Pesta Babi”, Merasa Dieksploitasi Tanpa Izin

Jumat, 29 Mei 2026 - 12:03 WIB

Prabowo Pimpin Upacara Hari Lahir Pancasila, BPIP Undang Mantan Presiden dan Wapres

Kamis, 28 Mei 2026 - 20:04 WIB

Langkah Serius DPRD Kaltim: Hak Angket terhadap Gubernur Rudy Mas’ud Resmi Dijadwalkan

Berita Terbaru