Jaksa Agung: Diminta PLN Berkerja Saja

“Kejaksaan dalam hal ini akan memberikan bantuan hukum, pendampingan hukum, penelusuran aset negara, pengawasan proyek strategis nasional serta bentuk kerjasama lainnya,” kata Burhanuddin.

Lebih lanjut Jaksa Agung menyampaikan, pihak PLN bekerja saja, apabila ada masalah hukum serahkan kepada Kejaksaan untuk menyelesaikannya.

Kajati Sumut IBN Wiswantanu dalam wawancara khusus dengan wartawan menyampaikan, kerjasama ini adalah pembaharuan dari kerjasama terdahulu dalam tenggang waktu 3 tahun ke depan. Bentuk kerjasamanya adalah pendampingan hukum, pengawalan pembangunan strategis serta upaya hukum lainnya.

“Dari perbincangan dengan para GM PLN di Sumut, upaya yang perlu dilakukan saat ini adalah menyelamatkan aset-aset PLN yang selama ini sudah dikuasai oleh oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab. Kami akan identifikasi masalahnya dan mencarikan solusinya, ” kata IBN Wiswantanu.

Sementara GM Unit Induk Wilayah Sumut Pandapotan Manurung menyampaikan, permasalahan aset-aset PLN menjadi perhatian, dalam upaya menyelamatkan aset PLN di Sumatera Utara.

“Karena, berdasarkan pendataan kita ada beberapa aset PT PLN yang sudah dikuasai pihak lain. Dengan adanya pendampingan dari Kejaksaan, kita berharap masalah aset ini bisa diselesaikan dan administrasinya dibenahi, ” kata Pandapotan Manurung.

Acara penandatanganan nota kesepahaman antara Kejati Sumut dengan PLN lebih mengedepankan penerapan protokol kesehatan. Acara diakhiri dengan pemberian cenderamata dari PLN ke Kejati Sumut dan dari Kajati Sumut kepada GM PT PLN UIW Sumut.

D|red

Pos terkait