Jaksa Agung Produk Uji Kelayakan dan Kepatutan

- Penulis

Jumat, 1 Maret 2024 - 18:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta-Mediadelegasi: Insan Adhyaksa di seluruh Indonesia patut berbangga. Apa gerangan? Mahkamah Konstitusi mengeluarkan putusan tentang jabatan Jaksa Agung diangkat dan diberhentikan oleh Presiden, yang menjadi hak preogratif kepala negara.

Mahkamah Konstitusi memutuskan tentang pengangkatan Jaksa Agung berasal dari Jaksa karir dan tidak bagian dari kepengurusan partai politik tertentu. Mahkamah Konstitusi melarang pengurus partai politik menjadi Jaksa Agung.

Untuk dapat diangkat menjadi Jaksa Agung harus memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam pasal 20 huruf a sampai dengan huruf f termasuk syarat bukan merupakan pengurus partai politik, kecuali telah berhenti sebagai pengurus partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun sebelum diangkat sebagai jaksa agung.

Hal itu disampaikan dalam putusan atas gugatan terhadap Undang-undang Kejaksaan. Mahkamah Konstitusi mengubah ketentuan dalam pasal 20 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021. Bagi calon Jaksa Agung yang belum diangkat menjadi Jaksa Agung merupakan kader partai politik, cukup melakukan pengunduran diri sejak dirinya diangkat menjadi Jaksa Agung.

Praktisi hukum, Adv. Hasrul Benny Harahap SH.M.Hum memberikan apresiasi atas putusan Mahkamah Konstitusi tentang pengangkatan Jaksa Agung tersebut.

Benny Harahap mengusulkan kepada pemangku kebijakan agar penempatan dan pengangkatan Jaksa Agung mengikuti pola yang ada dalam proses uji kelayakan dan kepatutan terhadap pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi, calon Kapolri maupun calon Panglima TNI.

“Sudah seharusnya, pemerintah membuat sebuah kebijakan tentang proses uji kelayakan dan kepatutan dalam merekrut calon Jaksa Agung, sama halnya dengan pengangkatan calon Hakim Agung, calon pimpinan KPK, calon Kapolri dan Panglima TNI,” ujar Hasrul Benny Harahap, Jumat 1 Maret 2024.

BACA JUGA:  Jokowi: Selamat Datang Yang Teramat Mulia Paus Fransiskus

Hasrul Benny Harahap mengusulkan agar calon Jaksa Agung sebelum diangkat presiden menjalani uji kelayakan dan kepatutan di DPR RI. Menurut dia, Jaksa Agung memiliki tugas pokok dan fungsi (tupoksi) yang hampir sama dengan Kapolri, Ketua KPK, dan hakim Mahkamah Agung. Mereka menjalani uji kelayakan di DPR.

Hasrul Benny mengusulkan agar uji kelayakan dan kepatutan bagi calon Jaksa Agung ini diberikan kepada DPR RI, dalam hal ini Komisi III yang membidangi hukum, HAM dan keamanan. Sebagai mitra kerja Kejaksaan RI, Komisi III melakukan uji kelayakan dan kepatutan bagi calon Jaksa Agung.

Selain itu, Jaksa Agung tidak langsung dipilih oleh presiden seperti yang terjadi selama ini. Melainkan harus mengikuti fit and proper test di DPR. Konsepnya mirip seperti pemilihan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Presiden membentuk tim seleksi untuk memilih calon Jaksa Agung, lalu calon itu diserahkan ke DPR untuk melaksanakan uji kepatutan dan kelayakan.

Melalui prosedur seleksi oleh tim independen dapat melihat dan menggali potensi yang dimiliki para calon Jaksa Agung. Memang, jaksa karier memiliki peluang besar menjadi calon Jaksa Agung.

BACA JUGA:  Staf KBRI Zetro Purba Meninggal Ditembak di Depan Apartemen

“Jadi, tidak seperti sekarang, Jaksa Agung langsung dipilih oleh presiden,” ujar Hasrul Benny Harahap, Ketua Alumni Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara ini.

Senada, Dekan Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala Banda Aceh, Dr. Muhammad Gaussyah mengusulkan sebaiknya pengisian Jaksa Agung dilakukan dengan melibatkan DPR melalui mekanisme uji kelayakan dan kepatutan.

“Sosok Jaksa Agung dan mekanisme pengisiannya merupakan hal penting agar Kejaksaan sebagai institusi penegak hukum tidak dipandang politis saat melaksanakan kewenangan penuntutan dan penyidikannya,” ujar Gaussyah.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana memberi respon atas keluarnya putusan Mahkamah Konstitusi tersebut. Ketut Sumedana menuturkan, pihaknya menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi ini.

“Putusan MK dimaksud untuk memperkuat Indenpendensi Kejaksaan sebagai Aparat Penegak hukum, sebagaimana yang telah berjalan selama ini dibawah kepemimpinan Jaksa Agung ST Burhanudin,” ujar Ketut Sumedana kepada sejumlah media.

Pasalnya, penegakan hukum yang dilakukan adalah murni kepentingan hukum tanpa adanya campur tangan politik.

Putusan tersebut sekaligus memberikan kesempatan lebih luas bagi insan Adhyaksa untuk dapat berkarier sampai di posisi puncak sebagai Jaksa Agung RI.

“Harapan dan kesempatan itu semoga akan memberikan motivasi dalam berkinerja lebih baik dan bermanfaat kedepannya untuk kepentingan penegakan hukum,” ujar Kapuspenkum Ketut Sumedana.D|Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pertamina Resmi Naikkan Harga Pertamax
Nama Raffi Ahmad Terseret Dalam Kasus Dugaan Suap Importasi Barang di Bea Cukai
​Kurs Rupiah Terpuruk di Angka Rp18.000, Hasto Kristiyanto Kritik Keras Manajemen Pemerintahan
Tuntut Kepastian Operasional, Investor Dapur SPPG di Wilayah 3T Geruduk Kantor BGN
Rupiah Hancur! Tembus Rp18.175 per Dolar AS
Korlantas Polri Memutuskan Menunda Pelaksanaan Operasi Patuh 2026
Mulai 8 Hingga 21 Juni 2026 Operasi Patuh Digelar Serentak se-Indonesia, Nomor Plat Kendaraan Jadi Prioritas Utama
Daftar Final 23 Pemain Timnas Indonesia: Debut Mathew Baker & Kembalinya Marselino Ferdinan
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 10 Juni 2026 - 07:47 WIB

Pertamina Resmi Naikkan Harga Pertamax

Selasa, 9 Juni 2026 - 15:03 WIB

Nama Raffi Ahmad Terseret Dalam Kasus Dugaan Suap Importasi Barang di Bea Cukai

Selasa, 9 Juni 2026 - 09:30 WIB

​Kurs Rupiah Terpuruk di Angka Rp18.000, Hasto Kristiyanto Kritik Keras Manajemen Pemerintahan

Selasa, 9 Juni 2026 - 08:26 WIB

Tuntut Kepastian Operasional, Investor Dapur SPPG di Wilayah 3T Geruduk Kantor BGN

Senin, 8 Juni 2026 - 13:02 WIB

Rupiah Hancur! Tembus Rp18.175 per Dolar AS

Berita Terbaru