Dugaan Korupsi Chromebook: Kejagung Kembali Periksa Mantan Stafsus Nadiem

- Penulis

Senin, 16 Juni 2025 - 10:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : Ist

Foto : Ist

Jakarta-Mediadelegasi: Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali memanggil Fiona Handayani, mantan staf khusus Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim, untuk diperiksa terkait kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook pada tahun 2019-2022. Pemeriksaan kedua ini dilakukan pada Jumat, 13 Juni 2025, setelah pemeriksaan pertama pada Selasa, 10 Juni 2025.

Pemeriksaan kali ini difokuskan untuk mengungkap lebih detail peran Fiona Handayani dalam proses pengadaan Chromebook tersebut.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, menjelaskan bahwa keterangan Fiona akan dicocokkan dengan bukti elektronik (BBE) yang telah dikumpulkan penyidik.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tujuannya adalah untuk memperkuat konstruksi kasus dugaan korupsi yang tengah diselidiki.

BACA JUGA:  Soft Opening Kampus University Of Jakarta International, Slipi Jakarta Barat

Tim penyidik Kejagung mendalami dugaan adanya upaya untuk mengarahkan penggunaan Chromebook meskipun hasil uji coba tahun 2019 menunjukkan perangkat tersebut tidak efektif dan tim teknis merekomendasikan sistem operasi Windows.

Penggantian kajian teknis ini menjadi salah satu poin penting yang sedang diteliti, karena dianggap janggal dan berpotensi merugikan negara.

Kuasa hukum Fiona Handayani, Indra Haposan Sihombing, mengungkapkan bahwa pemeriksaan diperkirakan berfokus pada kronologi pengadaan Chromebook. Meskipun begitu, detail teknis pengadaan belum sepenuhnya dibahas.

Pihak kuasa hukum membawa dokumen-dokumen yang sama seperti pemeriksaan pertama sebagai bahan klarifikasi.

Pengadaan Chromebook yang menelan dana hingga Rp9,982 triliun, terdiri dari Rp3,582 triliun dana satuan pendidikan (DSP) dan Rp6,399 triliun dana alokasi khusus (DAK), menjadi fokus utama penyelidikan Kejagung.

BACA JUGA:  Menkeu Usut Tuntas Dugaan Permainan Bunga Deposito Ratusan Triliun

Kejagung berkomitmen untuk mengungkap seluruh dugaan korupsi dan menjerat pihak-pihak yang bertanggung jawab atas kerugian negara yang cukup signifikan ini.D|Red

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

Facebook Comments Box

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

kehilangan KTP elektronik dikenakan sanksi denda
Warga Dairi Tolak “Putar Ulang” Izin Tambang Seng
Dua Bus Transjakarta Adu Banteng di Cipulir
Puasa 1 Ramadan Jatuh Pada 19 Februari 2026
Pemerintah Gelar Sidang Isbat: Menanti Keputusan Resmi Awal Ramadan 1447 H
Prabowo Jamin Stabilitas Pasar Modal Pasca-Mundurnya Petinggi OJK dan BEI
Pemkab Tapanuli Utara Paparkan Manajemen Talenta ASN di BKN Pusat
Tapanuli Utara Raih Penghargaan UHC Awards Kategori Madya

Berita Terkait

Jumat, 24 April 2026 - 09:54 WIB

kehilangan KTP elektronik dikenakan sanksi denda

Jumat, 27 Februari 2026 - 11:34 WIB

Warga Dairi Tolak “Putar Ulang” Izin Tambang Seng

Senin, 23 Februari 2026 - 11:18 WIB

Dua Bus Transjakarta Adu Banteng di Cipulir

Selasa, 17 Februari 2026 - 21:29 WIB

Puasa 1 Ramadan Jatuh Pada 19 Februari 2026

Selasa, 17 Februari 2026 - 11:07 WIB

Pemerintah Gelar Sidang Isbat: Menanti Keputusan Resmi Awal Ramadan 1447 H

Berita Terbaru