Medan-Mediadelegasi: Jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Balige, Kabupaten Toba, Sumatera Utara menghadirkan empat orang saksi dalam sidang perkara dugaan penganiayaan yang dilakukan lima orang terdakwa terhadap perempuan bernama Marisi Manurung (72) di kawasan Pantai Pasifik Porsea, Toba, pada 27 Februari 2023 lalu.
Informasi yang dihimpun Mediadelegasi, Medan, Minggu (3/8), surat panggilan saksi telah dikeluarkan Kejari Balige pada 9 Agustus 2023 dan para saksi yang dipanggil, masing-masing Thresya Harlina Manurung (23), Christina Natalia Manurung (29), Marisi Manurung selaku korban, dan Nurmala Sitinjak (49).
Surat panggilan terhadap keempat orang saksi tersebut ditandatangani oleh Ajun Jaksa Kejari Balige Tamado Donmes.
Dalam surat tersebut disebutkan bahwa keempat orang saksi diharapkan hadir untuk mengikuti persidangan di Pengadilan Negeri Balige pada 15 Agustus 2023.
Sebagaimana diketahui, Marisi Manurung, warga Patane IV Desa Lumban Manurung, Kecamatan Porsea, Kabupaten Toba mengalami tindakan penganiayaan yang diduga dilakukan sekelompok orang yang diperkirakan ingin menguasai sebagian lokasi wisata Pantai Pasifik Porsea.
Marisi Manurung pada saat peristiwa itu sedang menjaga warung kopi dan turut menjadi sasaran amuk massa serta mendapat tindakan penganiayaan dan tubuhnya diseret hingga mendekati bibir pantai.
Terkait perkara tersebut, pihak Kepolisian Resor (Polres) Toba telah menetapkan lima orang tersangka, masing-masing berinisial JM,MM, DM, MBM dan seorang perempuan berinisial LMM.
Mereka dijerat Pasal 170 Subsider 351 ayat 1 juncto Pasal 55 dengan ancaman hukuman lima tahun enam bulan. D|Red