Jaksa Hadirkan Empat Saksi Sidang Penganiayaan Marisi Manurung

- Penulis

Minggu, 13 Agustus 2023 - 22:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


Marisi Manurung (kiri) bersama salah satu putranya bernama Tigor Marpaung (kanan). Foto: dok keluarga

Marisi Manurung (kiri) bersama salah satu putranya bernama Tigor Marpaung (kanan). Foto: dok keluarga

Medan-Mediadelegasi: Jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Balige, Kabupaten Toba, Sumatera Utara menghadirkan empat orang saksi dalam sidang perkara dugaan penganiayaan yang dilakukan lima orang terdakwa terhadap perempuan bernama Marisi Manurung (72) di kawasan Pantai Pasifik Porsea, Toba, pada 27 Februari 2023 lalu.

Informasi yang dihimpun Mediadelegasi, Medan, Minggu (3/8), surat panggilan saksi telah dikeluarkan Kejari Balige pada 9 Agustus 2023 dan para saksi yang dipanggil, masing-masing Thresya Harlina Manurung (23), Christina Natalia Manurung (29), Marisi Manurung selaku korban, dan Nurmala Sitinjak (49).

Surat panggilan terhadap keempat orang saksi tersebut ditandatangani oleh Ajun Jaksa Kejari Balige Tamado Donmes.

Dalam surat tersebut disebutkan bahwa keempat orang saksi diharapkan hadir untuk mengikuti persidangan di Pengadilan Negeri Balige pada 15 Agustus 2023.

BACA JUGA:  Kapolda Sumut Apresiasi Keturunan Ompu Buntulan Manurung

Sebagaimana diketahui, Marisi Manurung, warga Patane IV Desa Lumban Manurung, Kecamatan Porsea, Kabupaten Toba mengalami tindakan penganiayaan yang diduga dilakukan sekelompok orang yang diperkirakan ingin menguasai sebagian lokasi wisata Pantai Pasifik Porsea.

Marisi Manurung pada saat peristiwa itu sedang menjaga warung kopi dan turut menjadi sasaran amuk massa serta mendapat tindakan penganiayaan dan tubuhnya diseret hingga mendekati bibir pantai.

Terkait perkara tersebut, pihak Kepolisian Resor (Polres) Toba telah menetapkan lima orang tersangka, masing-masing berinisial JM,MM, DM, MBM dan seorang perempuan berinisial LMM.

Mereka dijerat Pasal 170 Subsider 351 ayat 1 juncto Pasal 55 dengan ancaman hukuman lima tahun enam bulan. D|Red

BACA JUGA:  Penetapan Tersangka Penganiayaan Marisi Manurung Dinilai Prematur

Satu tanggapan untuk “Jaksa Hadirkan Empat Saksi Sidang Penganiayaan Marisi Manurung”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Robi Barus Sosialisasikan Perda Perlindungan Anak di Helvetia
Ruko Penjual Bensin Eceran dan Elpiji di Medan Terbakar Hebat, Diduga Akibat Korsleting Listrik
Manajemen Rumah Sakit Islam Malahayati Medan Bungkam Soal “Mal Praktik” dan Pembayaran Administrasi Pasien ke Rekening Pribadi Prof dr RD
Rico Waas Masih Bungkam Soal Kasus di Dishub Medan, Mahasiswa Gelar Unjukrasa
Rakha Firdaus Lubis dan Naufal Baginda, mendapatkan apresiasi resmi berupa Letter of Appreciation dari NASA
Pernah Praktik di Malahayati Medan, Prof Ridha yang Pernah Soroti Hilangnya Gelar Profesor di Pilkada
Publik Pertanyakan Waktu Pelaksanaan FGD LLDIKTI Wilayah I
​Rupiah Melemah Tembus Rp18.037,00 per Dolar AS
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 14 Juni 2026 - 17:43 WIB

Robi Barus Sosialisasikan Perda Perlindungan Anak di Helvetia

Jumat, 12 Juni 2026 - 15:53 WIB

Ruko Penjual Bensin Eceran dan Elpiji di Medan Terbakar Hebat, Diduga Akibat Korsleting Listrik

Kamis, 11 Juni 2026 - 17:24 WIB

Manajemen Rumah Sakit Islam Malahayati Medan Bungkam Soal “Mal Praktik” dan Pembayaran Administrasi Pasien ke Rekening Pribadi Prof dr RD

Selasa, 9 Juni 2026 - 17:50 WIB

Rico Waas Masih Bungkam Soal Kasus di Dishub Medan, Mahasiswa Gelar Unjukrasa

Jumat, 5 Juni 2026 - 22:27 WIB

Rakha Firdaus Lubis dan Naufal Baginda, mendapatkan apresiasi resmi berupa Letter of Appreciation dari NASA

Berita Terbaru

Kota Medan

Robi Barus Sosialisasikan Perda Perlindungan Anak di Helvetia

Minggu, 14 Jun 2026 - 17:43 WIB