Jaksa Kembalikan Berkas Perkara Dugaan PETI Madina

Jaksa Kembalikan Berkas Perkara Dugaan PETI Madina
GNPK RI ketika menggelar aksi. Foto: Ist

“Mudah-mudahan dengan petunjuk yang diberikan oleh jaksa, penyidik bisa segera untuk menyempurnakan,” tegasnya.

Diketahui sebelumnya, bahwa penyidik Polda Sumut melimpahkan berkas perkara dugaan tambang emas illegal atas nama tersangka AAN dalam perkara tindak pidana “Setiap orang yang melakukan pertambangan tanpa izin”, sebagaimana dimaksud dalam pasal 158 Undang-Undang RI No. 3 tahun 2020 tentang perubahan atas UU RI No. 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dan dugaan tindak pidana “Setiap orang yang melakukan usaha dan atau kegiatan tanpa memiliki izin lingkungan” sebagaimana dimaksud dalam pasal 109 Undang-Undang RI No. 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang terjadi pada Minggu (30/8/2020) di Lumpatan Desa Ampung Padang, Kecamatan Batang Natal, Mandailing Natal.

Poldasu Harus Tegas

Ketua Umum Ormas Pimpinan Pusat Gerakan Nasional Pencegahan Korupsi Republik Indonesia (GNPK-RI) H M Basri Budi Utomo AS SE SIP menanggapi dikembalikannya berkas perkara tahap I kasus dugaan PETI di Madina mengatakan, di sini profesionalitas kinerja penyidik Polda Sumut diuji. Mampukah penyidik menyelesaikan kasus yang sudah lama mengendap setahun lebih bisa dinyatakan lengkap (P21) oleh Jaksa.

Dikatakannya, pihaknya menginginkan konsep Presisi (Prediktif, Responsibilitas dan Transparansi Berkeadilan) yang ditegaskan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo dilaksanakan oleh Penyidik Tipidter Poldasu. Responsibilitas Penyidik dalam hal ini harus memiliki rasa tanggung jawab yang diwujudkan dalam ucapan, sikap, perilaku dan responsif dalam melaksanakan tugas yang dilakukan.

“Mampukah Penyidik menyelesaikan kasus yang sudah lama mengendap, di sinilah diuji tanggung jawabnya,” katanya.

Pos terkait