Jaksa Kembalikan Berkas Perkara Dugaan PETI Madina

- Penulis

Sabtu, 12 Maret 2022 - 23:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GNPK RI ketika menggelar aksi. Foto: Ist

GNPK RI ketika menggelar aksi. Foto: Ist

Medan-Mediadelegasi: Jaksa Penuntut Umum (JPU) Bidang Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara setelah meneliti berkas perkara dugaan Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) alias tambang emas illegal di Madina dengan tersangka AAN, berkas tersebut dinyatakan belum lengkap.

Kajati Sumut Idianto SH MH melalui Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan, menjawab konfirmasi wartawan, Jumat (11/3), menyampaikan bahwa berkas masih kurang lengkap.

“Setelah Tim Jaksa Pidum lakukan penelitian (berkas), maka diterbitkan P-19 pada (penyidik) Polda Sumut, untuk dilengkapi petunjuknya,” kata Yos. 

Dalam kasus ini, lanjut Yos A Tarigan, jaksa peneliti menganggap masih ada sedikit yang belum lengkap baik syarat formil maupun materilnya. 

“Jadi dalam kasus ini, jaksa peneliti masih menganggap belum lengkap syarat formil dan materilnya,” tandasnya. 

BACA JUGA:  Polda Sumut Kerjasama dengan Poltekpar Medan dan Gojek Gelar Vaksinasi Booster

Lebih lanjut mantan Kasi Pidsus Kejari Deli Serdang ini menyampaikan, pengembalian berkas ini dinamakan dengan P-18. Artinya, surat pengembalian ini disertai dengan sejumlah petunjuk yang harus dilengkapi penyidik.

“Petunjuk yang harus dilengkapi penyidik itu namanya P-19. Dimana, dalam petunjuk tersebut ada syarat formil terkait kekurangan persuratan, dan syarat materiil terkait materi pokok perkara yang perlu dilengkapi untuk mendukung unsur-unsur pasal yang sudah disangkakan,” tandasnya.

Terkait batas waktu, kata Yos tentunya kita yakin penyidik pasti secepatnya menyempurnakan berkas perkara tersebut karena hanya sedikit petunjuk dan koordinasi Jaksa dengan Penyidik juga intens. Kita yakin, penyidik Polda Sumut pasti bisa segera melengkapi persyaratan yang kurang, agar bisa diajukan ke pengadilan untuk disidangkan.

BACA JUGA:  Istri Meninggal tak Punya Uang Berobat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Reuni Akbar Alumni YAHDI Maju Sepekan, Digelar 5 Juli 2026 Demi Sesuai Kalender Pendidikan
Rupiah Melemah, Harga Oli Melonjak 30 Persen
Reuni Akbar YAHDI 2026 Siap Digelar
Harmoni Syawal Makoda VI Jaguar Medan Pererat Sinergi
Penganiayaan Anak Saat Lebaran Picu Sorotan Pelayanan Polisi
Sikapi Tragedi Bayi Meninggal, Sekdiskes Sumut Sambangi Podcast Media Delegasi
Dinkes Sumut Temukan Petugas Belum Pahami UHC, RS Citra Medika Tegaskan Layanan Sudah Sesuai SOP
Kasus Bayi Meninggal, RS Citra Medika Tembung Pastikan Setiap Pasien Berobat Dilayani Sesuai SOP

Berita Terkait

Senin, 25 Mei 2026 - 13:05 WIB

Reuni Akbar Alumni YAHDI Maju Sepekan, Digelar 5 Juli 2026 Demi Sesuai Kalender Pendidikan

Jumat, 22 Mei 2026 - 10:57 WIB

Rupiah Melemah, Harga Oli Melonjak 30 Persen

Selasa, 5 Mei 2026 - 10:15 WIB

Reuni Akbar YAHDI 2026 Siap Digelar

Senin, 30 Maret 2026 - 19:45 WIB

Harmoni Syawal Makoda VI Jaguar Medan Pererat Sinergi

Senin, 23 Maret 2026 - 11:04 WIB

Penganiayaan Anak Saat Lebaran Picu Sorotan Pelayanan Polisi

Berita Terbaru