Jampidsus Kejagung Dilaporkan ke KPK Terkait Lelang Aset Sitaan Kemurahan

Jampidsus Kejagung Dilaporkan ke KPK Terkait Lelang Aset Sitaan Kemurahan (Tangkapan layar)

ST, Kepala Pusat PPA Kejagung RI, sebagai Penentu Harga Limit Lelang
Febrie Adriansyah, Jampidsus Kejagung RI, sebagai Pejabat yang memberikan Persetujuan atas nilai limit lelang
Pejabat DKJN bersama KJPP, sebagai pembuat Appraisal
Andrew Hidayat, Budi Simin Santoso, dan Yoga Susilo, diduga sebagai Beneficial Owner dan/atau Pemilik Manfaat PT. IUM.Sugeng, perwakilan dari KSST, mengungkapkan bahwa nilai total keekonomian dari saham PT. GBU, yang memiliki cadangan Resources sebesar 372 juta MT dan total reserves 101.88 juta MT, beserta infrastruktur hauling road sepanjang 64 km dan jetty, seharusnya mencapai Rp 12 triliun.

Namun, dalam pelelangan tersebut, nilai limit lelang diturunkan menjadi Rp 1,945 triliun, menyebabkan kerugian negara hingga Rp 9,7 triliun.Modus Operandi dan Dampak

Menurut laporan tersebut, PT IUM diduga sengaja didirikan oleh Andrew Hidayat pada 19 Desember 2022, hanya 10 hari sebelum penjelasan lelang.PT IUM ini disiapkan untuk menjadi pemenang lelang. Dalam pembentukannya, Andrew Hidayat menunjuk sejumlah nominee atau boneka yang tidak memenuhi kualifikasi dari aspek kepribadian dan partai untuk duduk sebagai direksi dan komisaris. Pemegang saham di perseroan ini diatasnamakan PT MPN dan PT SSH.Adapun dana yang digunakan untuk pembayaran lelang sebesar Rp 1,945 triliun disebut bersumber dari pinjaman lembaga perbankan milik Bank BUMN, dengan pagu kredit sebesar Rp 2,4 triliun.

Respon dan Tindak Lanjut

Hingga berita ini diturunkan, KPK belum memberikan keterangan resmi mengenai laporan ini. Para pihak yang dilaporkan juga belum memberikan tanggapan.Laporan ini telah diajukan ke KPK pada hari ini, dan diharapkan akan ditindaklanjuti untuk memastikan transparansi dan keadilan dalam penanganan kasus korupsi di Indonesia.

Kasus ini menambah daftar panjang tantangan dalam penegakan hukum dan pemberantasan korupsi di Indonesia.

Pengawasan yang ketat dan tindakan tegas dari lembaga penegak hukum seperti KPK diharapkan dapat menjadi solusi untuk mengatasi persekongkolan dan penyalahgunaan wewenang yang merugikan negara dan masyarakat.D|Red

Pos terkait