Jaringan Internasional, 89 Kilogram Sabu dan Dua Senpi Disita

Jaringan Internasional, 89 Kilogram Sabu dan Dua Senpi Disita
Dua tersangka. Foto: D|Ist|dok:Ditres Narkoba Polda Sumut

Dari hasil pengakuan tersangka M, sekitar sepekan lalu dihubungi oleh Jh melalui WA yang dikenal sewaktu kerja di Malaysia. Jh, saat ini masih diburu petugas, mengarahkan M untuk mengambil dua pucuk senjata api laras panjang di daerah Sungai Hiu Simpang Opak Tamiang. Senjata itu digunakan untuk mengawal saat menjemput narkotika.

Setelah senjata di tangan tersangka M, lalu Jh menghubungi M tiga hari kemudian untuk menjemput sabu dan ekstasi di Jalinsum Medan-Banda Aceh tepatnya di daerah Peurlauk Aceh Timur kepada orang yang tidak dikenalnya dan dijanjikan upah sebesar Rp20 juta.

Selanjutnya, pada Senin (14/6) tersangka M menjemput narkoba itu lalu menyimpan di rumah MF.

“Tersangka M mendapat upah Rp20 juta untuk menjemput barang haram tersebut dan dia juga dijanjikan mendapat upah Rp30 juta agar menyimpan sabu ke rumah MF,” kata Hadi.

Menurutnya, ketiga tersangka mengaku sebagai kurir. Mereka sudah ditahan di Ditres Narkoba Poldasu sembari memburu Jh yang disebut pemilik narkoba tersebut. D|Med-Ng

Pos terkait