Jenazah Andi Sitorus Dikebumikan Sesuai Prosedur PDP di Kapias Batu 8

Kata Nurliana, sejak tanggal 8 April Andi Sitorus dibawa ke Puskesmas Sei Apung untuk berobat, akan tetapi akibat kondisinya semakin memburuk Andi Sitorus dibawa ke RSUD Tanjung Balai. Sesampainya di RSUD Tanjung Balai pasien semakin parah dan akhirnya meninggal dunia sebelum dilakukan pemeriksaan sesuai dengan prosedur yang ada.

Berdasarkan koordinasi dengan pihak Rumah Sakit dan untuk menghindari kemungkinan hal-hal yang lain, maka dilakukan pemakaman berdasarkan prosedur Pasien Dalam Pengawasan (PDP) dan Almarhum dimakamkan di Dusun 7 Desa Kapias Batu 8.

Kabid Kominfo melalui selulernya mengatakan, pihak keluarga Almarhum untuk saat ini sedang dilakukan pemeriksaan dan berstatus Orang Dalam Pemantauan (ODP) oleh gugus tugas Covid-19 Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Asahan. D|Kis-19

Pos terkait