Jenazah Andi Sitorus Dikebumikan Sesuai Prosedur PDP di Kapias Batu 8

Kamis, 9 April 2020 - 21:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: D|Ist

Kisaran-Mediadelegasi: Juru bicara Covid-19 Kabupaten Asahan H Rahmat Hidayat Siregar SSos MSi mengatakan pemakaman jenazah Andi Sitorus, 28 sesuai prosedur PDP Corona.

Andi Sitorus adalah warga Dusun VII Desa Kapias Batu 8 KecamatanTanjung Balai meninggal dunia Kamis (9/4). Kepala Puskesmas Pembantu (Pustu) Kapias Baru 08 Kecamatan Tanjung Balai, Nurlina mengatakan, bahwa Almarhum Andi Sitorus mempunyai riwayat penyakit sesak napas dan batuk sejak berumur tiga Tahun.

Semasa hidupnya, Andi Sitorus bekerja sebagai nelayan menjelajah lautan hingga ke kawasan laut Batam. Penyakit Andi Sitorus ini kumat di tengah laut saat hendak mencari ikan. Ketika itu juga kawan kawannya mengupayakan berobat ke Batam, namun karena di Batam tidak mendapat Izin untuk mendarat, maka Andi Sitorus dibawa kawan- kawannya kembali ke Kapias Batu 8.

BACA JUGA:  Perwakilan BPK RI Provsu Kunker ke Asahan

Kata Nurliana, sejak tanggal 8 April Andi Sitorus dibawa ke Puskesmas Sei Apung untuk berobat, akan tetapi akibat kondisinya semakin memburuk Andi Sitorus dibawa ke RSUD Tanjung Balai. Sesampainya di RSUD Tanjung Balai pasien semakin parah dan akhirnya meninggal dunia sebelum dilakukan pemeriksaan sesuai dengan prosedur yang ada.

Berdasarkan koordinasi dengan pihak Rumah Sakit dan untuk menghindari kemungkinan hal-hal yang lain, maka dilakukan pemakaman berdasarkan prosedur Pasien Dalam Pengawasan (PDP) dan Almarhum dimakamkan di Dusun 7 Desa Kapias Batu 8.

Kabid Kominfo melalui selulernya mengatakan, pihak keluarga Almarhum untuk saat ini sedang dilakukan pemeriksaan dan berstatus Orang Dalam Pemantauan (ODP) oleh gugus tugas Covid-19 Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Asahan. D|Kis-19

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kantor Dishub Asahan Rp7,6 Miliar Beralih Tanpa Ganti Rugi, Proses Hibah Dipertanyakan Publik
Dinas Kesehatan Asahan Rugikan Daerah Rp5,4 Miliar, Sebagian Besar Penyedia Jasa Menunggak Pengembalian Dana
Buah Naga Berulat Berujung Konflik! Staff Tata Usaha MTsN 1 Asahan Diteror, Proses Hukum Diduga Jalan di Tempat
300 ASN Asahan Tertangkap Pakai Fake GPS Absen, Komisi C: Jangan Ditutupi, Tindak Tegas!
Satres Narkoba Polres Asahan Musnahkan 8,7 Kg Sabu dan 772 Vape Etomidate, Selamatkan 19.600 Jiwa
Kapolres Asahan Terima Silaturahmi Kepala ATR/BPN Asahan, Bahas Koordinasi Permasalahan Lahan
Kapolres Asahan Perkuat Sinergitas Penegakan Hukum Melalui Silaturahmi ke Kejaksaan Negeri Asahan
Kapolres Asahan Terima Silaturahmi Panitia Pentasbishan Calon Pendeta HKBP dan Pimpinan Jemaat HKBP Kisaran Kota
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 11:23 WIB

Kantor Dishub Asahan Rp7,6 Miliar Beralih Tanpa Ganti Rugi, Proses Hibah Dipertanyakan Publik

Kamis, 6 Agustus 2026 - 11:41 WIB

Dinas Kesehatan Asahan Rugikan Daerah Rp5,4 Miliar, Sebagian Besar Penyedia Jasa Menunggak Pengembalian Dana

Senin, 3 Agustus 2026 - 15:35 WIB

Buah Naga Berulat Berujung Konflik! Staff Tata Usaha MTsN 1 Asahan Diteror, Proses Hukum Diduga Jalan di Tempat

Selasa, 28 Juli 2026 - 15:42 WIB

300 ASN Asahan Tertangkap Pakai Fake GPS Absen, Komisi C: Jangan Ditutupi, Tindak Tegas!

Kamis, 23 Juli 2026 - 10:48 WIB

Satres Narkoba Polres Asahan Musnahkan 8,7 Kg Sabu dan 772 Vape Etomidate, Selamatkan 19.600 Jiwa

Berita Terbaru