Cilegon-Mediadelegasi: Sebuah rekaman video yang memperlihatkan kondisi kamar hunian narapidana yang terasa sangat mewah beredar luas di media sosial dan menjadi pembicaraan publik dalam beberapa hari terakhir. Lokasi yang terekam dalam video tersebut diduga berada di lingkungan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cilegon, Provinsi Banten, yang memicu beragam tanggapan dari warga masyarakat.
Dalam video yang viral itu, terlihat jelas fasilitas di dalam kamar sel yang jauh dari kesan sederhana sebagaimana gambaran umum penjara. Ruangan tersebut tampak lengkap dengan perabotan yang nyaman, penataan ruang yang rapi, serta fasilitas tambahan yang seolah-olah menyerupai hunian layaknya hotel atau rumah tinggal mewah, bukan tempat pembinaan narapidana.
Informasi yang beredar di masyarakat menyebutkan bahwa kamar sel yang kondisinya sangat baik tersebut hanya dihuni oleh dua orang narapidana saja. Kedua penghuni sel tersebut diketahui sedang menjalani masa hukuman atau masa tahanan terkait dengan kasus tindak pidana narkotika, yang menjadi sorotan tersendiri di tengah upaya pemberantasan peredaran obat-obatan terlarang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kemewahan fasilitas tersebut menimbulkan pertanyaan besar di kalangan publik. Banyak pihak mempertanyakan bagaimana mungkin kondisi kamar tahanan bisa demikian lengkap dan nyaman, serta apakah ada perlakuan istimewa atau penyimpangan prosedur yang terjadi di balik layar pengelolaan lembaga pemasyarakatan tersebut.
Merespons polemik yang kian membesar, Kepala Lapas Kelas IIA Cilegon, Raja Muhammad Ismael Novadiansyah, akhirnya memberikan penjelasan resmi dan tanggapan terkait isu yang berkembang di masyarakat. Ia menegaskan bahwa pihaknya menjalankan aturan dengan ketat dan membantah keras adanya dugaan peredaran barang terlarang di dalam lingkungan lembaga pemasyarakatan yang dipimpinnya.
Menurut penjelasan Ismael yang disampaikan dalam keterangan tertulis pada Kamis (14/5/2026), pihaknya rutin melakukan langkah-langkah pengawasan dan pengamanan. Berbagai upaya pencegahan terus digalakkan untuk memastikan tidak ada pelanggaran yang dilakukan oleh warga binaan maupun pihak lain yang berkepentingan.
“Lapas Kelas IIA Cilegon secara rutin maupun insidentil melaksanakan razia bersama TNI, Polri, pemerintah daerah, serta BNNK Cilegon, dalam rangka mencegah peredaran barang terlarang dan berbagai bentuk pelanggaran lainnya di lingkungan lapas,” tegas Ismael dalam pernyataannya.
Ia juga menjelaskan bahwa pengawasan ketat sudah diterapkan mulai dari pintu gerbang masuk hingga ke ruangan-ruangan hunian. Setiap narapidana maupun barang yang masuk ke dalam lingkungan lapas selalu diperiksa secara teliti untuk memutus akses masuk barang-barang yang dilarang maupun fasilitas yang tidak sesuai aturan.
Tidak hanya pemeriksaan fisik, Ismael menyebutkan bahwa penertiban terhadap fasilitas dan kondisi kamar hunian juga dilakukan secara berkala. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa seluruh fasilitas yang ada di dalam kamar narapidana telah sesuai dengan standar dan ketentuan yang berlaku dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.
“Sebagai bentuk penguatan pengawasan dan pencegahan penyimpangan, Lapas Kelas IIA Cilegon secara konsisten melaksanakan pemeriksaan dan penertiban rutin kamar hunian,” tambahnya lagi, menegaskan komitmen instansinya dalam menerapkan aturan yang sama rata bagi semua narapidana.
Ismael pun membuka ruang seluas-luasnya bagi masyarakat untuk berpartisipasi dalam pengawasan. Ia mengundang masyarakat luas untuk memberikan masukan, kritik, maupun informasi yang akurat jika mengetahui adanya hal-hal yang menyimpang atau pelayanan yang belum berjalan sebagaimana mestinya di dalam lapas.
Langkah ini diambil agar kepercayaan publik terhadap lembaga pemasyarakatan dapat terus terjaga dan ditingkatkan. Pihaknya berjanji akan terus memperketat pengawasan, meningkatkan kualitas pembinaan narapidana, serta memperbaiki kualitas pelayanan agar sesuai dengan fungsi lapas sebagai tempat pembinaan dan pendidikan warga binaan, bukan tempat yang memberikan kenyamanan berlebihan. D|Red.
Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.












