Achmad Syahri As-Siddiq Ditegur Keras Terakhir oleh Gerindra, Ancaman Pemberhentian Menggantung

Jumat, 15 Mei 2026 - 16:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suasana sidang Majelis Kehormatan Partai Gerindra di Jakarta Selatan, Jumat (15/5/2026), saat membacakan putusan sanksi bagi Achmad Syahri As-Siddiq (kiri), anggota DPRD Jember yang viral karena bermain gim dan merokok saat rapat. Foto: Ist.

Suasana sidang Majelis Kehormatan Partai Gerindra di Jakarta Selatan, Jumat (15/5/2026), saat membacakan putusan sanksi bagi Achmad Syahri As-Siddiq (kiri), anggota DPRD Jember yang viral karena bermain gim dan merokok saat rapat. Foto: Ist.

Jakarta-Mediadelegasi: Majelis Kehormatan Partai Gerindra resmi menjatuhkan sanksi berupa teguran keras dan terakhir kepada Anggota DPRD Kabupaten Jember, Achmad Syahri As-Siddiq. Keputusan tegas ini diambil sebagai tindak lanjut atas perilaku kader partai tersebut yang sempat viral dan menuai kecaman publik, karena kedapatan bermain gim dan merokok saat sedang berlangsung rapat resmi di gedung dewan.

Putusan tersebut dibacakan secara langsung dalam sidang etik yang digelar di kantor DPP Partai Gerindra, Jakarta Selatan, pada Jumat (15/5/2026). Sidang ini digelar guna menindaklanjuti pelanggaran norma dan aturan organisasi yang dilakukan oleh politisi yang duduk di Komisi D tersebut.

Pimpinan sidang, Fikrah Auliurrahman, membacakan amar keputusan yang menyatakan bahwa pihaknya telah mengadili perkara kode etik ini dengan seksama. Berdasarkan fakta yang terungkap, majelis berkesimpulan bahwa Achmad Syahri As-Siddiq secara sah dan meyakinkan telah melakukan pelanggaran terhadap Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) partai.

“Mengadili. Menyatakan saudara Achmad Syahri As-Siddiq selaku kader Partai Gerindra terbukti telah melanggar AD/ART Partai Gerindra,” ujar Fikrah saat membacakan keputusan di hadapan para pihak yang hadir.

BACA JUGA:  Amnesty Internasional Indonesia Dukung Putusan MK Sekolah Gratis

Atas pelanggaran tersebut, majelis menjatuhkan hukuman disiplin berupa teguran keras dan teguran terakhir. Artinya, keputusan ini menjadi peringatan paling berat sebelum langkah pemecatan diambil jika di masa depan masih ditemukan kesalahan serupa.

“Memberikan hukuman teguran keras dan terakhir kepada saudara Achmad Syahri As-Siddiq Sarjana Ekonomi, anggota Fraksi Partai Gerindra DPRD Kabupaten Jember,” tegas Fikrah Auliurrahman dalam keputusannya.

Tak sekadar memberi sanksi tertulis, majelis juga menaruh ancaman serius yang menggantung di belakang leher Syahri. Partai Gerindra menegaskan tidak akan lagi memberi toleransi sedikit pun apabila kader yang bersangkutan kembali melakukan pelanggaran, baik pelanggaran kode etik maupun pelanggaran hukum.

“Apabila di kemudian hari saudara Ahmad Syahri As-Siddiq Sarjana Ekonomi kembali melakukan pelanggaran, maka akan langsung dikenakan sanksi pemberhentian sebagai anggota DPRD Kabupaten Jember,” lanjutnya menegaskan isi keputusan sidang.

Anggota majelis sidang, Yunico Syahrir, juga memaparkan dasar hukum yang menjadi alasan pemberian sanksi tersebut. Menurutnya, pelanggaran yang dilakukan Syahri sangat jelas dan nyata, serta bertentangan dengan sejumlah pasal penting dalam aturan organisasi partai.

BACA JUGA:  KPU Serahkan Salinan Ijazah Jokowi, Komisi II DPR Pertanyakan Konsistensi Pernyataan

Salah satu pasal yang dilanggar adalah Pasal 16 ayat 2 Anggaran Dasar, yang mewajibkan setiap kader untuk senantiasa menjunjung tinggi nama baik dan kehormatan Partai Gerindra, serta ayat 3 yang mengatur kewajiban berperilaku santun dan menjaga citra partai di mata masyarakat.

Selain itu, pelanggaran juga tercatat pada Pasal 67 ayat 5 mengenai isi sumpah kader, Pasal 68 tentang jati diri kader, hingga Pasal 2 ayat 1, 2, dan 4 dalam Anggaran Rumah Tangga yang mengatur kewajiban menjaga disiplin, kehormatan, dan citra partai dalam setiap tindakan.

“Teradu dengan sangat jelas melanggar,” tegas Yunico Syahrir menegaskan dasar pertimbangan sidang. Dengan adanya putusan ini, Partai Gerindra berharap masalah ini selesai dan menjadi pelajaran berharga bagi seluruh kader agar selalu menjaga perilaku dan etika, terutama saat menjalankan tugas mewakili rakyat di lembaga legislatif. D|Red.

 

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

OTT KPK di Sumut: Bupati Langkat Syah Afandin Ditangkap, Uang Ratusan Juta Diduga Biaya Proyek
Kasus Korupsi MBG Meluas: Kolonel TNI Aktif Terlibat, Pengadaan Sepeda Motor Diduga Sarat Penyimpangan
Kejagung Ajukan Banding Vonis 10 Tahun Nadiem Makarim, Dinilai Terlalu Ringan untuk Rugikan Negara Rp809 Miliar
KPK Buka Peluang Panggil Menteri Kehutanan, Dugaan Korupsi Pelepasan Hutan Potong Penghasilan Petani Kuansing
Kasus Korupsi Makan Bergizi Gratis: Brigjen Polisi Aktif Ditetapkan Tersangka, Diduga Ciptakan Perusahaan untuk Keuntungan Pribadi
Pesawat AMA PK-RCY Dibakar di Yahukimo, Pilot Kapten Mark Dilaporkan Tewas
Sidang Perdana Dokter Tifa: Dikawal 25 Pengacara, Brimob Dikerahkan, Publik Pertanyakan Keadilan
Mahkamah Konstitusi Tegaskan Pilkada Tetap Dilakukan Secara Langsung oleh Rakyat
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 3 Juli 2026 - 18:32 WIB

OTT KPK di Sumut: Bupati Langkat Syah Afandin Ditangkap, Uang Ratusan Juta Diduga Biaya Proyek

Kamis, 2 Juli 2026 - 15:19 WIB

Kejagung Ajukan Banding Vonis 10 Tahun Nadiem Makarim, Dinilai Terlalu Ringan untuk Rugikan Negara Rp809 Miliar

Kamis, 2 Juli 2026 - 14:37 WIB

KPK Buka Peluang Panggil Menteri Kehutanan, Dugaan Korupsi Pelepasan Hutan Potong Penghasilan Petani Kuansing

Kamis, 2 Juli 2026 - 14:29 WIB

Kasus Korupsi Makan Bergizi Gratis: Brigjen Polisi Aktif Ditetapkan Tersangka, Diduga Ciptakan Perusahaan untuk Keuntungan Pribadi

Kamis, 2 Juli 2026 - 12:28 WIB

Pesawat AMA PK-RCY Dibakar di Yahukimo, Pilot Kapten Mark Dilaporkan Tewas

Berita Terbaru

Bupati Langkat Syah Afandin Di OTT KPK. (Foto:Ist)

Jakarta

Bupati Langkat Syah Afandin Di OTT KPK

Jumat, 3 Jul 2026 - 09:17 WIB