Achmad Syahri As-Siddiq Ditegur Keras Terakhir oleh Gerindra, Ancaman Pemberhentian Menggantung

- Penulis

Jumat, 15 Mei 2026 - 16:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suasana sidang Majelis Kehormatan Partai Gerindra di Jakarta Selatan, Jumat (15/5/2026), saat membacakan putusan sanksi bagi Achmad Syahri As-Siddiq (kiri), anggota DPRD Jember yang viral karena bermain gim dan merokok saat rapat. Foto: Ist.

Suasana sidang Majelis Kehormatan Partai Gerindra di Jakarta Selatan, Jumat (15/5/2026), saat membacakan putusan sanksi bagi Achmad Syahri As-Siddiq (kiri), anggota DPRD Jember yang viral karena bermain gim dan merokok saat rapat. Foto: Ist.

Jakarta-Mediadelegasi: Majelis Kehormatan Partai Gerindra resmi menjatuhkan sanksi berupa teguran keras dan terakhir kepada Anggota DPRD Kabupaten Jember, Achmad Syahri As-Siddiq. Keputusan tegas ini diambil sebagai tindak lanjut atas perilaku kader partai tersebut yang sempat viral dan menuai kecaman publik, karena kedapatan bermain gim dan merokok saat sedang berlangsung rapat resmi di gedung dewan.

Putusan tersebut dibacakan secara langsung dalam sidang etik yang digelar di kantor DPP Partai Gerindra, Jakarta Selatan, pada Jumat (15/5/2026). Sidang ini digelar guna menindaklanjuti pelanggaran norma dan aturan organisasi yang dilakukan oleh politisi yang duduk di Komisi D tersebut.

Pimpinan sidang, Fikrah Auliurrahman, membacakan amar keputusan yang menyatakan bahwa pihaknya telah mengadili perkara kode etik ini dengan seksama. Berdasarkan fakta yang terungkap, majelis berkesimpulan bahwa Achmad Syahri As-Siddiq secara sah dan meyakinkan telah melakukan pelanggaran terhadap Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) partai.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Mengadili. Menyatakan saudara Achmad Syahri As-Siddiq selaku kader Partai Gerindra terbukti telah melanggar AD/ART Partai Gerindra,” ujar Fikrah saat membacakan keputusan di hadapan para pihak yang hadir.

BACA JUGA:  Tuan Rondahaim Saragih, "Napoleon-nya Orang Batak", Resmi Jadi Pahlawan Nasional Pertama dari Simalungun

Atas pelanggaran tersebut, majelis menjatuhkan hukuman disiplin berupa teguran keras dan teguran terakhir. Artinya, keputusan ini menjadi peringatan paling berat sebelum langkah pemecatan diambil jika di masa depan masih ditemukan kesalahan serupa.

“Memberikan hukuman teguran keras dan terakhir kepada saudara Achmad Syahri As-Siddiq Sarjana Ekonomi, anggota Fraksi Partai Gerindra DPRD Kabupaten Jember,” tegas Fikrah Auliurrahman dalam keputusannya.

Tak sekadar memberi sanksi tertulis, majelis juga menaruh ancaman serius yang menggantung di belakang leher Syahri. Partai Gerindra menegaskan tidak akan lagi memberi toleransi sedikit pun apabila kader yang bersangkutan kembali melakukan pelanggaran, baik pelanggaran kode etik maupun pelanggaran hukum.

“Apabila di kemudian hari saudara Ahmad Syahri As-Siddiq Sarjana Ekonomi kembali melakukan pelanggaran, maka akan langsung dikenakan sanksi pemberhentian sebagai anggota DPRD Kabupaten Jember,” lanjutnya menegaskan isi keputusan sidang.

Anggota majelis sidang, Yunico Syahrir, juga memaparkan dasar hukum yang menjadi alasan pemberian sanksi tersebut. Menurutnya, pelanggaran yang dilakukan Syahri sangat jelas dan nyata, serta bertentangan dengan sejumlah pasal penting dalam aturan organisasi partai.

BACA JUGA:  Sosialisasi Pemilu 2024, Cegah Konflik Hoax

Salah satu pasal yang dilanggar adalah Pasal 16 ayat 2 Anggaran Dasar, yang mewajibkan setiap kader untuk senantiasa menjunjung tinggi nama baik dan kehormatan Partai Gerindra, serta ayat 3 yang mengatur kewajiban berperilaku santun dan menjaga citra partai di mata masyarakat.

Selain itu, pelanggaran juga tercatat pada Pasal 67 ayat 5 mengenai isi sumpah kader, Pasal 68 tentang jati diri kader, hingga Pasal 2 ayat 1, 2, dan 4 dalam Anggaran Rumah Tangga yang mengatur kewajiban menjaga disiplin, kehormatan, dan citra partai dalam setiap tindakan.

“Teradu dengan sangat jelas melanggar,” tegas Yunico Syahrir menegaskan dasar pertimbangan sidang. Dengan adanya putusan ini, Partai Gerindra berharap masalah ini selesai dan menjadi pelajaran berharga bagi seluruh kader agar selalu menjaga perilaku dan etika, terutama saat menjalankan tugas mewakili rakyat di lembaga legislatif. D|Red.

 

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

Facebook Comments Box

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Gunung Dukono Tetap Berstatus Waspada, Erupsi Terbaru Semburkan Abu Setinggi 3.400 Meter
KPK Ungkap Aliran Dana Miliaran dari Tiga Perusahaan ke Pejabat Kemnaker Sejak 2019
Mahkamah Partai Gerindra Gelar Sidang Etik Hari Ini, Anggota DPRD Jember yang Main Gim dan Merokok Saat Rapat Akan Dihukum
Kekayaan Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya Tembus Rp20,1 Miliar, Naik Rp4,7 Miliar
Viral Video Sel Mewah di Lapas Cilegon, Kalapas Bantah Ada Peredaran Narkoba
Rupiah Tembus Rp17.600 per Dolar AS, Geopolitik Timur Tengah Jadi Pemicu Utama
Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara dan Bayar Rp5,6 Triliun dalam Kasus Chromebook
Kebakaran Gedung PPJT RSUD Dr Soetomo Surabaya: Satu Pasien Meninggal, Puluhan Lainnya Dievakuasi

Berita Terkait

Jumat, 15 Mei 2026 - 16:52 WIB

Gunung Dukono Tetap Berstatus Waspada, Erupsi Terbaru Semburkan Abu Setinggi 3.400 Meter

Jumat, 15 Mei 2026 - 16:23 WIB

Achmad Syahri As-Siddiq Ditegur Keras Terakhir oleh Gerindra, Ancaman Pemberhentian Menggantung

Jumat, 15 Mei 2026 - 15:10 WIB

KPK Ungkap Aliran Dana Miliaran dari Tiga Perusahaan ke Pejabat Kemnaker Sejak 2019

Jumat, 15 Mei 2026 - 14:49 WIB

Mahkamah Partai Gerindra Gelar Sidang Etik Hari Ini, Anggota DPRD Jember yang Main Gim dan Merokok Saat Rapat Akan Dihukum

Jumat, 15 Mei 2026 - 14:36 WIB

Kekayaan Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya Tembus Rp20,1 Miliar, Naik Rp4,7 Miliar

Berita Terbaru