Achmad Syahri As-Siddiq Ditegur Keras Terakhir oleh Gerindra, Ancaman Pemberhentian Menggantung

Jumat, 15 Mei 2026 - 16:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suasana sidang Majelis Kehormatan Partai Gerindra di Jakarta Selatan, Jumat (15/5/2026), saat membacakan putusan sanksi bagi Achmad Syahri As-Siddiq (kiri), anggota DPRD Jember yang viral karena bermain gim dan merokok saat rapat. Foto: Ist.

Suasana sidang Majelis Kehormatan Partai Gerindra di Jakarta Selatan, Jumat (15/5/2026), saat membacakan putusan sanksi bagi Achmad Syahri As-Siddiq (kiri), anggota DPRD Jember yang viral karena bermain gim dan merokok saat rapat. Foto: Ist.

Jakarta-Mediadelegasi: Majelis Kehormatan Partai Gerindra resmi menjatuhkan sanksi berupa teguran keras dan terakhir kepada Anggota DPRD Kabupaten Jember, Achmad Syahri As-Siddiq. Keputusan tegas ini diambil sebagai tindak lanjut atas perilaku kader partai tersebut yang sempat viral dan menuai kecaman publik, karena kedapatan bermain gim dan merokok saat sedang berlangsung rapat resmi di gedung dewan.

Putusan tersebut dibacakan secara langsung dalam sidang etik yang digelar di kantor DPP Partai Gerindra, Jakarta Selatan, pada Jumat (15/5/2026). Sidang ini digelar guna menindaklanjuti pelanggaran norma dan aturan organisasi yang dilakukan oleh politisi yang duduk di Komisi D tersebut.

Pimpinan sidang, Fikrah Auliurrahman, membacakan amar keputusan yang menyatakan bahwa pihaknya telah mengadili perkara kode etik ini dengan seksama. Berdasarkan fakta yang terungkap, majelis berkesimpulan bahwa Achmad Syahri As-Siddiq secara sah dan meyakinkan telah melakukan pelanggaran terhadap Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) partai.

“Mengadili. Menyatakan saudara Achmad Syahri As-Siddiq selaku kader Partai Gerindra terbukti telah melanggar AD/ART Partai Gerindra,” ujar Fikrah saat membacakan keputusan di hadapan para pihak yang hadir.

BACA JUGA:  Partai Gerindra On The Track Agar Tetap Dicintai Rakyat

Atas pelanggaran tersebut, majelis menjatuhkan hukuman disiplin berupa teguran keras dan teguran terakhir. Artinya, keputusan ini menjadi peringatan paling berat sebelum langkah pemecatan diambil jika di masa depan masih ditemukan kesalahan serupa.

“Memberikan hukuman teguran keras dan terakhir kepada saudara Achmad Syahri As-Siddiq Sarjana Ekonomi, anggota Fraksi Partai Gerindra DPRD Kabupaten Jember,” tegas Fikrah Auliurrahman dalam keputusannya.

Tak sekadar memberi sanksi tertulis, majelis juga menaruh ancaman serius yang menggantung di belakang leher Syahri. Partai Gerindra menegaskan tidak akan lagi memberi toleransi sedikit pun apabila kader yang bersangkutan kembali melakukan pelanggaran, baik pelanggaran kode etik maupun pelanggaran hukum.

“Apabila di kemudian hari saudara Ahmad Syahri As-Siddiq Sarjana Ekonomi kembali melakukan pelanggaran, maka akan langsung dikenakan sanksi pemberhentian sebagai anggota DPRD Kabupaten Jember,” lanjutnya menegaskan isi keputusan sidang.

Anggota majelis sidang, Yunico Syahrir, juga memaparkan dasar hukum yang menjadi alasan pemberian sanksi tersebut. Menurutnya, pelanggaran yang dilakukan Syahri sangat jelas dan nyata, serta bertentangan dengan sejumlah pasal penting dalam aturan organisasi partai.

BACA JUGA:  Anggota DPRD Jember Disidang Majelis Kehormatan Gerindra: Main Game dan Merokok Saat Rapat Stunting Viral

Salah satu pasal yang dilanggar adalah Pasal 16 ayat 2 Anggaran Dasar, yang mewajibkan setiap kader untuk senantiasa menjunjung tinggi nama baik dan kehormatan Partai Gerindra, serta ayat 3 yang mengatur kewajiban berperilaku santun dan menjaga citra partai di mata masyarakat.

Selain itu, pelanggaran juga tercatat pada Pasal 67 ayat 5 mengenai isi sumpah kader, Pasal 68 tentang jati diri kader, hingga Pasal 2 ayat 1, 2, dan 4 dalam Anggaran Rumah Tangga yang mengatur kewajiban menjaga disiplin, kehormatan, dan citra partai dalam setiap tindakan.

“Teradu dengan sangat jelas melanggar,” tegas Yunico Syahrir menegaskan dasar pertimbangan sidang. Dengan adanya putusan ini, Partai Gerindra berharap masalah ini selesai dan menjadi pelajaran berharga bagi seluruh kader agar selalu menjaga perilaku dan etika, terutama saat menjalankan tugas mewakili rakyat di lembaga legislatif. D|Red.

 

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ketua GCP: Saya Di-prank, KPU Harus Bertanggung Jawab Polemik Ijazah Gibran
Febrie Adriansyah Didakwa Peras Rp55 Miliar dari Tan Kian Agar Tak Jadi Tersangka Jiwasraya
KPK Panggil Eks Bupati Tapsel & Madina, 15 Saksi Diperiksa Pengembangan Korupsi Jalan Sumut
Gibran Buka Suara: Kuliah S1 di Singapura Bukti Telah Lulus Pendidikan Sebelumnya
Gibran Dilaporkan ke Bareskrim, Bawa Putusan MK soal Tak Ada Bukti Ijazah Setara SMA
KPK Masih Tunggu Nusron Wahid Hadir, 8 Tersangka Kasus Suap HGB Bogor Sudah Ditetapkan
Pakar Hukum: MK Tetap dalam Koridor Kewenangan, Alihkan Masalah Gibran ke Jalur Pemakzulan
Kabut Asap Kembali Selimuti Pekanbaru, PC PMII Desak Pemerintah Perkuat Langkah Konkret dan Penanganan Sumber Asap
Berita ini 33 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 17:46 WIB

Ketua GCP: Saya Di-prank, KPU Harus Bertanggung Jawab Polemik Ijazah Gibran

Rabu, 7 Oktober 2026 - 16:07 WIB

Febrie Adriansyah Didakwa Peras Rp55 Miliar dari Tan Kian Agar Tak Jadi Tersangka Jiwasraya

Rabu, 7 Oktober 2026 - 15:15 WIB

KPK Panggil Eks Bupati Tapsel & Madina, 15 Saksi Diperiksa Pengembangan Korupsi Jalan Sumut

Rabu, 7 Oktober 2026 - 13:45 WIB

Gibran Buka Suara: Kuliah S1 di Singapura Bukti Telah Lulus Pendidikan Sebelumnya

Rabu, 7 Oktober 2026 - 13:08 WIB

Gibran Dilaporkan ke Bareskrim, Bawa Putusan MK soal Tak Ada Bukti Ijazah Setara SMA

Berita Terbaru

Camat Sungaikanan, Yusran Hasian Harahap SE MM (dua kiri), Perwakilan Kebun B Simangunsong (tiga kanan), Tokoh masyarakat H Kodirun Harahap SH (dua kanan) bersama jajaran Polsek Sungaikanan dan Personel Koramil 12/Langgapayung saat meninjau langsung longsor hebat sudut Kebun B di Desa Sabungan, Sungaikanan, Labusel, kemarin. Foto: D|maruli siregar

Kabupaten Labuhan Batu Selatan

Sengkarut Gurita Bisnis Kebun di Sabungan Labusel

Rabu, 7 Okt 2026 - 19:54 WIB