Jakarta-Mediadelegasi: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap fakta baru dalam kasus dugaan pemerasan dan suap di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Berdasarkan hasil pengembangan penyidikan, terdapat tiga perusahaan yang terbukti telah menyetorkan uang dalam jumlah miliaran rupiah kepada oknum pejabat terkait proses pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja atau K3.
Pemberian uang tersebut diketahui sudah berlangsung cukup lama, tercatat terjadi dalam kurun waktu mulai tahun 2019 hingga tahun 2025. Hal ini menunjukkan bahwa praktik penyimpangan dan pungutan liar dalam pelayanan publik tersebut berjalan secara berkelanjutan dan telah menjadi mekanisme di luar prosedur resmi.
Pengungkapan ini didalami langsung oleh tim penyidik saat memeriksa sejumlah saksi pada Rabu (13/5/2026). Pemeriksaan dilakukan dalam rangka mengembangkan kasus yang menjerat tiga tersangka berinisial CFH, HR, dan SMS, yang merupakan pejabat aktif maupun mantan pejabat di lingkungan Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Adapun saksi-saksi yang diperiksa berasal dari tiga perusahaan yang terlibat sebagai pemberi uang. Mereka adalah Nova Yanti dan Eko Budianto masing-masing Direktur dan Direktur Utama PT Kiat Global Batam Sukses (KGBS), kemudian Muh. Aliuddin Arief selaku Direktur serta Hani Fulianda selaku Komisaris dari PT Tachi Trainindo (TT).
Selain itu, turut diperiksa Maria Agnesia Simanjuntak selaku Direktur PT Sarana Inspirasi Maju Bersaudara (SIMB). Satu saksi lain bernama Marvel Brain Pasaribu yang tercatat dari perusahaan yang sama tidak hadir dalam pemanggilan tersebut tanpa keterangan yang jelas, sehingga penyidik akan menjadwalkan pemanggilan ulang.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan hasil pemeriksaan tersebut dan menjelaskan bahwa keterangan para saksi memperkuat dugaan adanya aliran dana terstruktur. “Penyidik berhasil mengungkap dari tiga Perusahaan PT KGBS, PT TT dan PT SIMB sudah memberikan uang kepada Oknum Pegawai/Pejabat di Kemnaker dengan nilai Miliaran Rupiah dalam kurun waktu 2019-2025,” ungkap Budi.
Dari keterangan yang diperoleh, terungkap pula bagaimana modus operandi penyaluran uang tersebut dilakukan. Para pelaku ternyata menggunakan dua cara penyerahan, yaitu sebagian dibayarkan secara tunai atau langsung, dan sebagian lagi dikirimkan melalui transfer bank ke rekening-rekening yang telah ditentukan dan ditunjuk oleh para oknum pejabat tersebut.
Budi menambahkan bahwa uang tersebut diberikan sebagai imbalan agar proses pengurusan izin, rekomendasi, hingga sertifikasi K3 yang seharusnya diurus secara resmi, transparan, dan gratis sesuai aturan, dapat berjalan lancar, dipercepat, atau diproses meski tidak memenuhi syarat administrasi.
Sebelumnya, tepat pada Kamis (11/12/2025), KPK telah secara resmi menetapkan ketiga pejabat tersebut sebagai tersangka. Mereka adalah Chairul Fadhly Harahap (CFH) selaku Sekretaris Direktorat Jenderal Binwasnaker dan K3, Haiyani Rumondang (HR) mantan Direktur Jenderal Binwasnaker dan K3, serta Sunardi Manampiar Sinaga (SMS) Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kemnaker.
Penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi bukti-bukti yang cukup, sah, dan meyakinkan. Salah satu bukti utama yang memperkuat dugaan keterlibatan mereka adalah adanya jejak transaksi dan aliran dana yang jelas dari perusahaan-perusahaan pemohon jasa ke rekening atau kepemilikan aset ketiga pejabat tersebut.
Kasus ini menjadi sorotan besar karena menyangkut pelayanan dasar yang berkaitan dengan keselamatan para pekerja di berbagai sektor industri. Sertifikasi K3 bertujuan menjamin standar keamanan tempat kerja, namun justru dimanfaatkan oleh oknum untuk meraup keuntungan pribadi melalui pemerasan dan pungutan liar.
Hingga saat ini, penyidikan masih terus berjalan untuk menelusuri total kerugian negara, jumlah pasti uang yang telah diterima, serta apakah masih ada pihak lain, baik dari kalangan pejabat maupun pihak swasta, yang terlibat dalam jaringan praktik korupsi ini. KPK berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini hingga ke akar-akarnya. D|Red.
Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.












