KPK Ungkap Aliran Dana Miliaran dari Tiga Perusahaan ke Pejabat Kemnaker Sejak 2019

Jumat, 15 Mei 2026 - 15:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. Foto: Ist.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. Foto: Ist.

Jakarta-Mediadelegasi: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap fakta baru dalam kasus dugaan pemerasan dan suap di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Berdasarkan hasil pengembangan penyidikan, terdapat tiga perusahaan yang terbukti telah menyetorkan uang dalam jumlah miliaran rupiah kepada oknum pejabat terkait proses pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja atau K3.

Pemberian uang tersebut diketahui sudah berlangsung cukup lama, tercatat terjadi dalam kurun waktu mulai tahun 2019 hingga tahun 2025. Hal ini menunjukkan bahwa praktik penyimpangan dan pungutan liar dalam pelayanan publik tersebut berjalan secara berkelanjutan dan telah menjadi mekanisme di luar prosedur resmi.

Pengungkapan ini didalami langsung oleh tim penyidik saat memeriksa sejumlah saksi pada Rabu (13/5/2026). Pemeriksaan dilakukan dalam rangka mengembangkan kasus yang menjerat tiga tersangka berinisial CFH, HR, dan SMS, yang merupakan pejabat aktif maupun mantan pejabat di lingkungan Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3.

Adapun saksi-saksi yang diperiksa berasal dari tiga perusahaan yang terlibat sebagai pemberi uang. Mereka adalah Nova Yanti dan Eko Budianto masing-masing Direktur dan Direktur Utama PT Kiat Global Batam Sukses (KGBS), kemudian Muh. Aliuddin Arief selaku Direktur serta Hani Fulianda selaku Komisaris dari PT Tachi Trainindo (TT).

Selain itu, turut diperiksa Maria Agnesia Simanjuntak selaku Direktur PT Sarana Inspirasi Maju Bersaudara (SIMB). Satu saksi lain bernama Marvel Brain Pasaribu yang tercatat dari perusahaan yang sama tidak hadir dalam pemanggilan tersebut tanpa keterangan yang jelas, sehingga penyidik akan menjadwalkan pemanggilan ulang.

BACA JUGA:  PN Jakarta Selatan Tolak Lagi Praperadilan Asrul Azis Taba, Penggeledahan KPK Dinilai Sah

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan hasil pemeriksaan tersebut dan menjelaskan bahwa keterangan para saksi memperkuat dugaan adanya aliran dana terstruktur. “Penyidik berhasil mengungkap dari tiga Perusahaan PT KGBS, PT TT dan PT SIMB sudah memberikan uang kepada Oknum Pegawai/Pejabat di Kemnaker dengan nilai Miliaran Rupiah dalam kurun waktu 2019-2025,” ungkap Budi.

Dari keterangan yang diperoleh, terungkap pula bagaimana modus operandi penyaluran uang tersebut dilakukan. Para pelaku ternyata menggunakan dua cara penyerahan, yaitu sebagian dibayarkan secara tunai atau langsung, dan sebagian lagi dikirimkan melalui transfer bank ke rekening-rekening yang telah ditentukan dan ditunjuk oleh para oknum pejabat tersebut.

Budi menambahkan bahwa uang tersebut diberikan sebagai imbalan agar proses pengurusan izin, rekomendasi, hingga sertifikasi K3 yang seharusnya diurus secara resmi, transparan, dan gratis sesuai aturan, dapat berjalan lancar, dipercepat, atau diproses meski tidak memenuhi syarat administrasi.

Sebelumnya, tepat pada Kamis (11/12/2025), KPK telah secara resmi menetapkan ketiga pejabat tersebut sebagai tersangka. Mereka adalah Chairul Fadhly Harahap (CFH) selaku Sekretaris Direktorat Jenderal Binwasnaker dan K3, Haiyani Rumondang (HR) mantan Direktur Jenderal Binwasnaker dan K3, serta Sunardi Manampiar Sinaga (SMS) Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kemnaker.

BACA JUGA:  Kasus Korupsi LNG Pertamina, Hari Karyuliarto Divonis 4,5 Tahun, Yenni Andayani 3,5 Tahun

Penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi bukti-bukti yang cukup, sah, dan meyakinkan. Salah satu bukti utama yang memperkuat dugaan keterlibatan mereka adalah adanya jejak transaksi dan aliran dana yang jelas dari perusahaan-perusahaan pemohon jasa ke rekening atau kepemilikan aset ketiga pejabat tersebut.

Kasus ini menjadi sorotan besar karena menyangkut pelayanan dasar yang berkaitan dengan keselamatan para pekerja di berbagai sektor industri. Sertifikasi K3 bertujuan menjamin standar keamanan tempat kerja, namun justru dimanfaatkan oleh oknum untuk meraup keuntungan pribadi melalui pemerasan dan pungutan liar.

Hingga saat ini, penyidikan masih terus berjalan untuk menelusuri total kerugian negara, jumlah pasti uang yang telah diterima, serta apakah masih ada pihak lain, baik dari kalangan pejabat maupun pihak swasta, yang terlibat dalam jaringan praktik korupsi ini. KPK berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini hingga ke akar-akarnya. D|Red.

 

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Roy Suryo Tolak RJ, Pilih Lawan Dakwaan Kasus Ijazah Jokowi
Oknum Ustaz di Siak Ditangkap, 4 Santriwati Jadi Korban
Roy Suryo Didakwa Serang Nama Baik Jokowi di Medsos
KPK Geledah Kantor ATR/BPN Terkait Kasus HGB Bogor
Sidang Ijazah Jokowi Masuk Pembuktian 1 Oktober
Lulusan Vokasi Diminta Kuasai Human Skills, Bukan Cuma Coding
Nusron Wahid Diyakini Kooperatif jika Dipanggil KPK
Dokter Tifa Optimistis Eksepsi Kedua Kasus Ijazah Jokowi Dikabulkan
Berita ini 33 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 17 September 2026 - 16:42 WIB

Roy Suryo Tolak RJ, Pilih Lawan Dakwaan Kasus Ijazah Jokowi

Kamis, 17 September 2026 - 16:04 WIB

Oknum Ustaz di Siak Ditangkap, 4 Santriwati Jadi Korban

Kamis, 17 September 2026 - 14:44 WIB

Roy Suryo Didakwa Serang Nama Baik Jokowi di Medsos

Kamis, 17 September 2026 - 13:14 WIB

Sidang Ijazah Jokowi Masuk Pembuktian 1 Oktober

Kamis, 17 September 2026 - 12:05 WIB

Lulusan Vokasi Diminta Kuasai Human Skills, Bukan Cuma Coding

Berita Terbaru

Sidang kasus dugaan fitnah ijazah Jokowi dengan terdakwa Roy Suryo di PN Jakarta Timur, Kamis (17/9/2026). Foto: Ist.

Nasional

Roy Suryo Tolak RJ, Pilih Lawan Dakwaan Kasus Ijazah Jokowi

Kamis, 17 Sep 2026 - 16:42 WIB

Polisi menangkap oknum ustaz yang diduga mencabuli santriwati di Kabupaten Siak, Riau. Foto: Ist.

Nasional

Oknum Ustaz di Siak Ditangkap, 4 Santriwati Jadi Korban

Kamis, 17 Sep 2026 - 16:04 WIB

Sidang perdana kasus tudingan ijazah palsu Jokowi dengan terdakwa Roy Suryo di PN Jakarta Timur, Kamis (17/9/2026). Foto: Ist.

Nasional

Roy Suryo Didakwa Serang Nama Baik Jokowi di Medsos

Kamis, 17 Sep 2026 - 14:44 WIB

Alustadz Rahmat Agus Darmawan Siregar (foto kiri) di hadapan jamaah tausiyah memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW, di Dusun Sinarbulan, Labusel, Rabu (16/9). Foto: maruli

Kabupaten Labuhan Batu Selatan

Mengupas Rahasia Sepertiga Malam di Balik Kelahiran Rasulullah

Kamis, 17 Sep 2026 - 13:49 WIB