JPU Tuntut Pidana Mati Bandar Sabu

Terdakwa langsung berangkat dengan menggunakan mobil saya Daihatsu Xenia warna biru No.Pol : B 2972 KOH, menuju Kalibaru.

Saat itu terdakwa dihubungi oleh seseorang yang mengarahkan kedaerah pasar Kalibaru. Setelah melakukan komunikasi dia bertemu orang suruhan Alux sekitar pukul 05.40 wib, dipinggir jalan pasar Kalibaru.

Kemudian terdakwa membuka bagasi belakang mobil dan orang tersebut mengangkut 2 karung goni plastik warna putih dan 1 box plastik meletakkan dibagasi belakang mobil terdakwa, setelah itu terdakwa menutup pintu belakang mobil dan kemudian langsung pergi.

Kemudian pada saat terdakwa sedang mengendarai mobil Daihatsu Xenia warna biru No.Pol : B 2972 KOH, dengan membawa 2 karung paket narkoba jenis sabu dan 1 box palstik berisi paket pil extasy tiba di pinggir jalan Kalibaru Barat 7 Cilincing Jakarta Utara, tiba-tiba mobil terdakwa dipepet oleh mobil lain dan menghalangi mobil terdakwa, setelah berhenti tiba-tiba datang beberapa orang petugas Kepolisian berpakaian preman langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa.

Setelah itu petugas melakukan pemeriksaan terhadap terdakwa dan mobil yang terdakwa kendarai, dari hasil pemeriksaan di bagasi belakang mobil ditemukan 2 karung goni plastik warna putih yang didalamnya terdapat 2 tas jinjing plastik warna merah dan hijau muda berisi 50 bungkus plastik dalam kemasan warna hijau bertuliskan GUANYINWANG berisi narkotika jenis sabu dan 1 box plastik transparan yang didalamnya terdapat 5 bungkus plastik bening tembus pandang berisi pil extasy warna pink dengan bentuk kotak.

Persidangan dilaksanakan secara virtual dengan tetap mematuhi protokol kesehatan covid-19 tersebut akan digelar kembali setelah libur cuti bersama lebaran dengan agenda pembacaan pledoi (nota pembelaan) dari kuasa hukum terdakwa.D|Med-Gur.

Pos terkait