Medan-Mediadelegasi: Tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Sumut (Kejatisu), menuntut Pidana Mati Hans Wijaya Alias Hans dalam kasus narkoba jenis sabu, pada sidang di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (11/5/2021) pukul 14.00 WIB.
“Yang dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Narkotika sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 114 ayat (2) jo. Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana dakwaan pertama Penuntut Umum dan dituntut dengan hukuman pidana mati,” kata Jaksa Penuntut Umum Maria Fr Tarigan, S.H dan Novrika, S.H.
Kronologis perkara, Hans merupakan pengembangan terhadap perkara narkotika jenis sabu yang dilakukan oleh DE (berkas terpisah) dengan barang bukti narkotika jenis shabu seberat 23 ribu gram sabu.
Tim Ditresnarkoba Polda Sumut melakukan penyelidikan sejak tanggal 8 Agustus 2020, tentang keberadaan pelaku lainnya didaerah Tanjung Balai.
Namun pelaku tidak berhasil ditangkap karena kapal pelaku berangkat menuju ke Jakarta, sehingga petugas mengikuti terus sampai ke Jakarta.
Selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 15 Agustus 2020, sekitar pukul 03.00 wib terdakwa berada di rumah kontrakan di Pondok Ungu Permai Blok DD.2 No.18 Kel. Kali Abang Tengah Kec. Bekasi Utara Propinsi Jawa Barat.
Ketika itu dia mendapat telephone dari Alux mengatakan supaya terdakwa menjemput barang (paket narkoba) ke daerah pasar Kalibaru Cilincing Jakarta Utara.
Terdakwa langsung berangkat dengan menggunakan mobil saya Daihatsu Xenia warna biru No.Pol : B 2972 KOH, menuju Kalibaru.
Saat itu terdakwa dihubungi oleh seseorang yang mengarahkan kedaerah pasar Kalibaru. Setelah melakukan komunikasi dia bertemu orang suruhan Alux sekitar pukul 05.40 wib, dipinggir jalan pasar Kalibaru.
Kemudian terdakwa membuka bagasi belakang mobil dan orang tersebut mengangkut 2 karung goni plastik warna putih dan 1 box plastik meletakkan dibagasi belakang mobil terdakwa, setelah itu terdakwa menutup pintu belakang mobil dan kemudian langsung pergi.
Kemudian pada saat terdakwa sedang mengendarai mobil Daihatsu Xenia warna biru No.Pol : B 2972 KOH, dengan membawa 2 karung paket narkoba jenis sabu dan 1 box palstik berisi paket pil extasy tiba di pinggir jalan Kalibaru Barat 7 Cilincing Jakarta Utara, tiba-tiba mobil terdakwa dipepet oleh mobil lain dan menghalangi mobil terdakwa, setelah berhenti tiba-tiba datang beberapa orang petugas Kepolisian berpakaian preman langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa.
Setelah itu petugas melakukan pemeriksaan terhadap terdakwa dan mobil yang terdakwa kendarai, dari hasil pemeriksaan di bagasi belakang mobil ditemukan 2 karung goni plastik warna putih yang didalamnya terdapat 2 tas jinjing plastik warna merah dan hijau muda berisi 50 bungkus plastik dalam kemasan warna hijau bertuliskan GUANYINWANG berisi narkotika jenis sabu dan 1 box plastik transparan yang didalamnya terdapat 5 bungkus plastik bening tembus pandang berisi pil extasy warna pink dengan bentuk kotak.
Persidangan dilaksanakan secara virtual dengan tetap mematuhi protokol kesehatan covid-19 tersebut akan digelar kembali setelah libur cuti bersama lebaran dengan agenda pembacaan pledoi (nota pembelaan) dari kuasa hukum terdakwa.D|Med-Gur.







[…] Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumut mengeksekusi terpidana dalam perkara tindak pidana korupsi Pembangunan […]