Kabar Gembira!!! MK: Sekolah SD-SMP Gratis Harus Jadi Prioritas Pemerintah

Kabar Gembira!!! MK: Sekolah SD-SMP Gratis Harus Jadi Prioritas Pemerintah

Jakarta-Mediadelegasi: Hakim konstitusi Guntur Hamzah menegaskan bahwa SD-SMP gratis harus menjadi prioritas pemerintah dengan anggaran pendidikan yang tersedia dalam APBN, tanpa membedakan status sekolah negeri dan swasta. Hal ini ia sampaikan ketika bertanya kepada ahli dari Pusat Studi Pendidikan dan Kebijakan (PSPK) Nisa Felicia, dalam sidang lanjutan uji materi Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) di Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (23/7/2024).

Guntur mengingatkan, Pasal 31 UUD 1945 telah mengamanatkan hal tersebut. “Di situ jelas kali disebutkan setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya dari (alokasi minimal anggaran pendidikan dalam APBN) 20 persen tadi, minimal,” kata Guntur.

Dengan amanat konstitusi ini, menurutnya, pemerintah perlu menghitung ulang berapa kebutuhan penyelenggaraan SD-SMP gratis.

“Berapa anggarannya pendidikan dasar itu? berapa anggaran pendidikan dasar tanpa melihat atribut negeri/swasta,” ucap dia. “Prioritasnya adalah untuk pendidikan dasar. Pendidikan dasar yang mana itu, tidak melihat mereka, tidak melihat status, tidak melihat atributnya, tapi dia adalah SD, SMP. Selesaikan ini dengan anggaran tersedia yang 20 persen itu,” jelas Guntur. Ia menyoal anggaran pendidikan tahun 2024 dari pemerintah pusat yang mencapai Rp 665 triliun, sebagaimana dipaparkan Kepala Biro Perencanaan Kemdikbudristek, Vivi Andriani, yang dihadirkan sebagai saksi dalam uji materi ini.

Dari jumlah itu, anggaran yang ada untuk menyelenggarakan pendidikan SD dan SMP di Indonesia cuma Rp 236,1 triliun.

Vivi mengakui, masih butuh Rp 418,1 triliun lagi agar SD-SMP di Indonesia, baik negeri maupun swasta, dapat digratiskan.

Guntur kembali mengingatkan bahwa bagaimana pun situasinya, UUD 1945 telah mewajibkan pemerintah membiayai pendidikan dasar dan pendidikan dasar itu sendiri merupakan kewajiban warga negara. “Konstitusi kita sudah bicara prioritas penggunaan anggaran itu. konstitusi kita sudah memberikan rambu-rambu bahwa pemerintah wajib membiayai untuk pendidikan dasar dan setiap warga negara wajib mengenyam pendidikan dasar,” tegasnya.

“Kalau masih ada (sisa) anggaran (di luar SD-SMP gratis) di situ, silakan untuk pendidikan menengah, tinggi, kedinasan. Yang penting, konstitusi, kewajiban konstitusi bagi pemerintah adalah memberikan pendidikan dasar tanpa melihat atributnya,” imbuh Guntur. MK menegaskan masih akan meminta pandangan pihak lain sebelum membacakan putusannya atas uji materi UU Sisdiknas ini. Ke depan, MK akan meminta keterangan dari Kementerian Keuangan dan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) untuk membahas hal yang sama.

Dalam uji materi UU Sisdiknas ini, Jaringan Pemantau Pendidik Indonesia (JPPI) meminta agar Pasal 34 ayat (2) UU tersebut tidak hanya mewajibkan pendidikan dasar (SD-SMP) gratis di sekolah negeri saja, tetapi juga sekolah swasta.D|red