Para terdakwa dalam perkara tersebut yakni Zulkarnaen Apriliantony, Adhi Kismanto, Alwin Jabarti Kiemas, dan Muhrijan alias Agus. Mereka diduga terlibat dalam praktik judi online di lingkungan Kominfo.
Budi Arie dilaporkan atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan fitnah atas Pasal 310 dan 311 KUHP. Jika terbukti bersalah, Budi Arie dapat dijatuhi hukuman penjara.
Bareskrim Polri akan melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait laporan ini. Pihak kepolisian akan memeriksa barang bukti dan memanggil saksi-saksi untuk dimintai keterangan.
Laporan ini menimbulkan reaksi dari publik, dengan banyak yang mendukung langkah kader PDIP untuk melaporkan Budi Arie. Namun, ada juga yang menilai bahwa laporan ini hanya sebagai bentuk balas dendam. D|Red.
Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.