Kadis Dukcapil Dairi Serahkan Akta Lahir dan KIA SDN 037146 Lae Hole dan TK SD Global Intensive

KIA atau dikenal dengan KTP anak yang dapat dpergunakan sebagai identitas anak bertujuan untuk meningkatkan pendataan, perlindungan dan pelayanan publik serta upaya pemerintah dalam memberikan perlindungan dan pemenuhan hak konstitusional warga negara Indonesia.

KIA dapat dipergunakan untuk memenuhi hak anak, untuk persyaratan mendaftar sekolah, untuk bukti diri anak sebagai data identitas ketika membuka tabungan atau menabung di bank, juga berlaku untuk proses mendaftar BPJS dan lainnya.

Sementara itu Pejabat dan staf yang turut menyerahkan dokumen tersebut antara lain Sekdis Rayambong S. Sitohang, ST, MAP, Kasi Kelahiran Yohana Pratedina Ketaren, SE, Kasi Identitas Penduduk Rosline Munte, Kasi Inovasi Pelayanan Listra Sumihar Pasaribu, SE, Awardi Simanullang.

Bacaan Lainnya

Pos terkait