Rahmad Hidayat Siregar, Juru bicara Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Asahan. Foto:D|Ist
Kisaran-Mediadelegasi: Kepala Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KBPPPA) Kabupaten Asahan berinisial ML dan istri dinyatakan positif Covid-19. Keduanya kemudian dirujuk ke RS Martha Friska Multatuli Medan, Kamis (9/10) malam.
“Berdasarkan hasil rapid test, status ML dan istri dari semula ODP menjadi PDP,” ungkap Rahmad Hidayat Siregar, Juru bicara Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Asahan kepada wartawan, Jumat (10/4), di Kisaran.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dijelaskan, sebelum dinyatakan positif, ML memiliki riyawat perjalanan ke Jakarta pada 3 Maret 2020 dan pulang 8 Maret 2020. Kemudian pada 14 Maret, ML dan istri mulai mengeluhkan demam, batuk dan nyeri menelan. Lalu, pada18 Maret 2020, berobat ke RSU HAMS Kisaran dan setelah diperiksa dr Dinia R Tambunan SpP diberi status ODP serta dirawat di ruang isolasi rumah sakit setempat.
Menurut Rahmad, kondisi keduanya sempat membaik seperti batuk berkurang, tidak lagi nyeri menelan, pemeriksaan tanda vital dalam batas normal, sehingga pada 22 Maret 2020 dilakukan isolasi mandiri di rumah.
Berikutnya pada 24 Maret 2020, ML dan istri yang melakukan pemeriksaan lanjutan mengatakan keluhan sudah jauh berkurang serta kondisi semakin membaik.
Namun kemudian, sebut Rahmad, kondisi berubah ketika ML bersama istri mengecek kembali kesehatannya dengan dr Dinia Tina R Tambunan menggunakan rapid test. Keduanya dinyatakan positif dan statusnya menjadi PDP.
“Selanjutnya ML dan istri dibawa ke RS Marha Friska Multatuli Medan, sesuai prosedur SOP Penanganan Pasien PDP Covid 19,” pungkas Rahmad. D|Kis-19












