Medan-Mediadelegasi: Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) menetapkan Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Kadisbudpar) Sumut Zumry Sulthony sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kegiatan penataan situs Benteng Putri Hijau, Kecamatan Namo Rambe, Deli Serdang Tahun 2022.
Menurut Kepala Seksi Penkum Kejati Sumut Adre W Ginting di Medan, Selasa (11/3), Zumry ditahan terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam Kegiatan Penataan Situs Benteng Putri Hijau Tahun Anggaran 2022 yang tidak selesai tepat waktu dan dilakukan addendum sampai dua kali.
Selain itu, Kejati Sumut menemukan adanya kekurangan volume pekerjaan.
“Dari pekerjaan yang tidak selesai tepat waktu ini telah dilakukan perhitungan kerugian keuangan Negara oleh Ahli Auditor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dengan kesimpulan Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp 817.008.240,37,” kata Adre.
Dalam kasus ini, Zumry ditetapkan sebagai tersangka karena dianggap telah melanggar Pasal 2 ayat (1) Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Alasan dilakukan penahanan, tim
Penyidik telah memperoleh minimal dua alat bukti yang cukup, tersangka dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana,” ujarnya.
Setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan, Tim Penyidik Pidsus Kejati Sumut menahan tersangka selama 20 hari, yakni mulai 11 Maret 2025 sampai dengan30 Maret 2025 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas I Tanjung Gusta Medan.
Sebelumnya, Kejati Sumut telah menahan tiga tersangka, yakni oknum pegawai Fungsional Pamong Budaya Disbudpar Sumut bernisial JP, konsultan pengawas CV Citra Pramatra berinisial RGM dan Wakil Direktur CV Kenanga selaku rekanan berinisial RS. D/Red
Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS