Meski demikian, Agung menegaskan bahwa vaksin, tersebut bukan dijual untuk warga binaan. “Ini bukan dijual untuk warga binaan, ini kejadiannya menurut informasi yang kami dapat berada di luar rutan, lapas. Karena data yang kami dapatkan, bahwa warga binaan belum mendapatkan vaksin di seluruh Lapas, Rutan di Sumatera Utara baru tahap petugasnya, itupun bekerjasama dengan Dinas Kesehatan,” ucapnya.
Agung mengatakan, seluruh jajaran Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara, menyerahkan proses hukum yang bersangkutan kepada Pihak Polda Sumatera Utara. “Kita senantiasa mendukung dan Bersinergi dengan Polda Sumut dalam penegakan Hukum yang dilaksanakan Pihak Polda Sumut,” katanya.
Ia mengatakan, Kementerian Hukum dan HAM Sumut, akan menunggu proses hukum dan sedang berjalan serta akan menindak tegas oknum yang terlibat dalam penjualan Vaksin sesuai peraturan Kepegawaian yang berlaku (PP 53 tahun 2010).
“Kita akan proses sesuatu peraturan yang berlaku,” tegasnya.
D|red