Pegawai Inti Badan Gizi Segera Jadi PPPK

- Penulis

Selasa, 20 Januari 2026 - 12:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana.(Foto:Ist)

Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana.(Foto:Ist)

Jakarta-Mediadelegasi: Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, membawa kabar gembira bagi para pengelola teknis program unggulan pemerintah. Beliau mengonfirmasi bahwa pegawai inti yang bertugas di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur umum program Makan Bergizi Gratis (MBG) akan diberikan status Aparatur Sipil Negara (ASN).

Status yang akan diberikan kepada para pegawai tersebut adalah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Kebijakan ini diambil sebagai bentuk penguatan kelembagaan dalam memastikan keberlanjutan dan profesionalisme pengelolaan gizi di tingkat akar rumput.

Baca juga : https://mediadelegasi.id/sk-248-kepala-sekolah-diserahkan-gubsu-bobby-nasution/

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dadan menjelaskan secara spesifik bahwa tidak semua personel di dapur umum akan mendapatkan status tersebut. Hanya ada tiga posisi kunci yang dikategorikan sebagai pegawai inti, yakni Kepala SPPG, tenaga ahli gizi, dan akuntan.

Pegawai Inti BGN Segera Berstatus Aparatur Sipil

Menurut penuturan Dadan pada Senin (19/1/2026), proses pengangkatan ini akan dilakukan secara bertahap. Bagi para Kepala SPPG, ahli gizi, dan akuntan yang sudah lama beroperasi, pengangkatan menjadi ASN PPPK dijadwalkan mulai terealisasi per tanggal 1 Februari mendatang.

BACA JUGA:  ASN Pemko Medan jadi Calo PPPK Akhirnya Dipecat

Sementara itu, bagi pegawai inti yang baru bergabung dalam ekosistem SPPG, mereka diminta untuk bersabar. Dadan menyebutkan bahwa kelompok ini akan menyusul di kemudian hari dan harus menunggu giliran sesuai dengan mekanisme yang ditetapkan.

Pemerintah juga akan membuka proses seleksi lebih lanjut bagi tenaga-tenaga baru tersebut. Langkah ini dilakukan agar seluruh pegawai inti memiliki standar kompetensi yang seragam dalam menjalankan fungsi teknis dan administratif yang krusial.

Meski ada jalur pengangkatan, Dadan menegaskan bahwa status ASN tidak diberikan secara otomatis atau cuma-cuma. Seluruh pegawai inti tetap diwajibkan mengikuti prosedur seleksi resmi, termasuk harus dinyatakan lulus dalam tes Computer Assisted Test (CAT).

Proses administrasi yang ketat tetap menjadi syarat mutlak, mulai dari melengkapi berkas hingga mendaftar secara formal. Jika seorang pegawai inti tidak berhasil lulus dalam tes CAT, maka yang bersangkutan secara otomatis tidak dapat menyandang status sebagai ASN.

Di sisi lain, Dadan mengklarifikasi mengenai posisi relawan yang juga terlibat dalam operasional dapur umum. Beliau memastikan bahwa relawan tidak masuk dalam skema pengangkatan PPPK karena status mereka dianggap sebagai komponen dari mitra SPPG.

BACA JUGA:  Kompetensi ASN Sumut: Kunci Profesionalisme Melayani Publik

Hal ini sejalan dengan penjelasan Wakil Kepala BGN, Nanik S. Deyang, yang meluruskan penafsiran keliru terhadap Pasal 17 Perpres Nomor 115. Nanik menegaskan bahwa frasa “pegawai SPPG” dalam aturan tersebut hanya merujuk pada jabatan strategis yang memiliki fungsi teknis tertentu.

Jabatan strategis yang dimaksud tetap terbatas pada Kepala SPPG, ahli gizi, dan akuntan yang memegang kendali atas operasional dan pelaporan. Di luar ketiga posisi tersebut, personel dianggap sebagai tenaga pendukung atau relawan yang berada di luar skema ASN.

Meskipun tidak diangkat menjadi PPPK, Nanik menekankan bahwa peran relawan tetap sangat krusial bagi keberhasilan Program Makan Bergizi Gratis. Mereka tetap menjadi bagian penting dari ekosistem gizi nasional walaupun secara regulasi tidak termasuk dalam kategori pegawai yang diangkat sebagai ASN.D|Red

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

 

Facebook Comments Box

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Viral Ajakan Tarik Uang di Bank Himbara, OJK: Itu Hoaks, Dana Nasabah Aman
Kejagung Tetapkan 3 Tersangka Baru Kasus Korupsi PT AKT, Samin Tan Terlibat
Bentrok Antarwarga di Luwu Lumpuhkan Trans Sulawesi, Rumah Dibakar dan Suasana Mencekam
Din Syamsuddin Desak Polisi Hentikan Kasus JK: Jangan Biarkan Memicu Konflik Agama
Sterilisasi Lapas: 263 Narapidana High Risk Resmi “Dibuang” ke Nusakambangan
Kasus Penikaman Ketua Golkar Maluku Tenggara Masuk Tahap Penyidikan, SPDP Dikirim ke Kejaksaan
Lepas Kloter JKB 01, Gus Irfan dan Sufmi Dasco Pimpin Pelepasan Jemaah Haji Embarkasi Banten
Terkuak di Persidangan, “Sultan Kemnaker” Bobby Mahendro Akui Miliki Tiga NIK Berbeda

Berita Terkait

Jumat, 24 April 2026 - 13:55 WIB

Viral Ajakan Tarik Uang di Bank Himbara, OJK: Itu Hoaks, Dana Nasabah Aman

Jumat, 24 April 2026 - 13:34 WIB

Kejagung Tetapkan 3 Tersangka Baru Kasus Korupsi PT AKT, Samin Tan Terlibat

Jumat, 24 April 2026 - 11:22 WIB

Bentrok Antarwarga di Luwu Lumpuhkan Trans Sulawesi, Rumah Dibakar dan Suasana Mencekam

Jumat, 24 April 2026 - 10:54 WIB

Din Syamsuddin Desak Polisi Hentikan Kasus JK: Jangan Biarkan Memicu Konflik Agama

Jumat, 24 April 2026 - 10:42 WIB

Sterilisasi Lapas: 263 Narapidana High Risk Resmi “Dibuang” ke Nusakambangan

Berita Terbaru