Selain bukti vaksinasi, pelanggan juga wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR.
Termasuk wajib menunjukkan surat tugas yang ditandatangani oleh pimpinan perusahaan atau pejabat minimal eselon 2 (untuk pemerintahan) dan berstempel/cap basah atau tanda tangan elektronik.
“Petugas di stasiun keberangkatan KA, melakukan pemeriksaan seluruh persyaratan pelanggan sebelum diizinkan melakukan perjalanannya. Jika ada yang tidak lengkap, maka tidak akan diizinkan untuk berangkat dan uang tiket akan dikembalikan 100 persen,” ujar Mahendro.
Dia menjelaskan, dari 369 penumpang yang dibatalkan keberangkatannya,, terbanyak karena tidak bisa menunjukkan bukti sudah disuntik vaksin dan antigen/tes RT PCR. D|Red