Kantor Dinas PUPR Sumut Digeledah KPK

Kantor Dinas PUPR Sumut Digeledah KPK
Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Sumatera Utara di Jalan Sakti Lubis Medan. Foto: ist

Medan-Mediadelegasi:  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI menggeledah ruang kerja kepala dinas(Kadis) Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang  (PUPR)  Provinsi Sumatera Utara (Sumut)  di Jalan  Sakti Lubis Medan, Selasa (1/7).

Penggeledahan ruang kerja Kadis PUPR Sumut diduga berkaitan dengan  operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di Sumut pada Kamis malam atau tepatnya 26 Juni 2025 lalu.

Berdasarkan pantauan Mediadelegasi, sejumlah Penyidik KPK dikawal personel  Brimob Polda Sumut dengan  atribut dan senjata lengkap, memasuki ruang kerja Kadis PUPR Sumut untuk melakukan rangkaian pemeriksaan.

Bacaan Lainnya

Selama kegiatan penggeledahan, Kadis PUPR Sumut Topan Obaja Putra Ginting tidak berada di kantornya karena beberapa sebelumnya telah ditahan untuk menjalani pemeriksaan di gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Meski ada penggeledahan, namun situasi dan aktivitas di lokasi berjalan dengan normal dengan kondisi yang cukup hening.

Tim keamanan mempersilakan awak media melakukan peliputan, namun tidak dibolehkan melewati batas garis sekitar enam meter dari pintu gedung kantor Dinas PUPR Sumut.

Sebelumnya, KPK menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait proyek pembangunan serta preservasi jalan di Sumut.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyebut bahwa terdapat dua tersangka dari proyek yang dijalankan Dinas PUPR Provinsi Sumut.

“Satu, berinisial  TOP selaku Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumut. Dua, RES selaku Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Provinsi Sumut merangkap pejabat pembuat komitmen (PPK),” katanya dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (27/6).

Lalu, satu tersangka berinisial HEL dari proyek yang dilaksanakan Satuan Kerja (Satker) Pembangunan Jalan Nasional (PJN) Wilayah 1 Sumut.

Kemudian, dua tersangka dari pihak swasta yang berinisial KIR selaku Direktur Utama PT DNG dan RAY selaku Direktur PT RN.

Hingga saat ini, Penyidik KPK masih melakukan pemeriksaan terhadap para pihak yang terjaring operasi tangkap tangan tersebut.  D|Red

Baca  artikel menarik lainnya dari mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS

Pos terkait