Deliserdang-Mediadelegasi : Ribuan aparat keamanan gabungan dari TNI-Polri dan Satpol PP Kabupaten Deli Serdang dikerahkan untuk merubuhkan sebuah bangunan yang berfungsi ganda sebagai Kantor GRIB Jaya dan Tempat Hiburan Malam (THM) bernama Marcopolo. Bangunan yang terletak di Jalan Sei Petani, Desa Namo Rube Julu, Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deli Serdang, itu rata dengan tanah pada Kamis (14/8/2025) siang.
THM Marcopolo tersebut diketahui milik Samsul Tarigan, Ketua DPD GRIB (Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu) Jaya Sumatera Utara, yang saat ini sedang menjalani masa tahanan di Lapas Kelas I Medan.
Peristiwa perubuhan ini menjadi perhatian serius, dengan kehadiran langsung sejumlah pejabat tinggi. Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Bobby Nasution, Wakil Ketua DPRD Sumut H Ikhwan Ritonga, Kajatisu Dr. Harli Siregar, serta tiga jenderal dari TNI dan Polri turut hadir di lokasi. Mereka adalah Pangdam I/BB Mayjen TNI Rio Firdianto, Kapolda Sumut Irjen Whisnu Hermawan Februanto, dan Kepala BNN Provinsi Sumut Brigjen Pol Toga Habinsaran Panjaitan.
Bupati Deli Serdang dr. H. Asri Ludin Tambunan dan Bupati Langkat Sah Affandin juga hadir untuk menyaksikan perubuhan bangunan yang berdiri di atas lahan seluas 2 hektar, yang merupakan bekas Hak Guna Usaha (HGU) PTPN II.
Gubernur Bobby Nasution menjelaskan bahwa perubuhan THM ini merupakan tindak lanjut dari keresahan masyarakat terkait penyalahgunaan narkoba di tempat tersebut. Menurutnya, bangunan itu tidak memiliki izin bangunan (IMB) maupun Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang sah.
“Izin hiburan malam juga dari Provinsi tidak pernah mengeluarkan. Ditambah lagi, Kapolda Sumut sudah menyampaikan kepadanya ada kegiatan jual beli narkoba di dalam bangunan yang kita hancurkan ini,” tegas Bobby di lokasi kejadian.
Bobby juga telah menginstruksikan kepada seluruh kepala daerah di Sumatera Utara untuk mencabut izin tempat hiburan malam yang terbukti menjadi lokasi transaksi narkoba.
Penindakan serupa akan terus dilakukan terhadap THM yang melanggar aturan dan peruntukannya. “Ada beberapa titik rekomendasi untuk dicabut izinnya karena menyalahgunakan fungsi bangunan yang diusulkan. Ini akan terus kita lakukan terhadap tempat hiburan malam yang dijadikan sarang narkoba. Ini akan kita musnahkan semua,” tambahnya.
Sekjen DPP GRIB Jaya, Zulfikar SE, menyatakan bahwa pihaknya menghormati proses hukum yang berlaku. Dia menjelaskan bahwa bangunan yang dirubuhkan tersebut adalah Kantor DPD GRIB Jaya.
“Kalau dikatakan ada aktivitas lain di kantor ini seperti yang disebut THM Marcopolo, itu tidak tahu. Yang pasti, bangunan ini adalah kantor GRIB Jaya, peresmiannya dilakukan Ketua Umum GRIB Jaya beberapa waktu lalu,” ujarnya.
Zulfikar mengakui adanya kekurangan administrasi dalam pendirian bangunan tersebut, yang menjadi alasan pemerintah untuk merubuhkannya. “Sebenarnya ini soal administrasi, dan kami berharap bisa dikordinasikan. Bukan kami tidak mau mengurus tapi ada kendala. Sudah seharusnya pemerintah membantu masyarakat,” ucapnya.






