Kasasi Google Ditolak MA Terkait Denda Monopoli

Kasasi Google
MA Tolak Kasasi Google, Putusan KPPU Kini Berkekuatan Hukum Tetap. Foto: Ist.

KPPU kemudian melakukan penyelidikan setelah menemukan potensi pelanggaran terhadap aturan persaingan usaha. Penyelidikan tersebut berawal dari penelitian inisiatif yang dibahas dalam rapat komisi pada September 2022.

Proses perkara kemudian berlanjut ke tahap persidangan yang dimulai pada 28 Juni 2024. Dalam sidang tersebut, investigator KPPU memaparkan dugaan pelanggaran terkait kewajiban penggunaan sistem pembayaran Google bagi para pengembang aplikasi.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, KPPU menilai kebijakan tersebut berpotensi menimbulkan hambatan masuk bagi penyedia jasa pembayaran digital lainnya serta mengurangi pilihan metode pembayaran bagi konsumen.

Bacaan Lainnya

Pada 21 Januari 2025, Majelis Komisi KPPU akhirnya memutuskan bahwa Google LLC terbukti melanggar ketentuan persaingan usaha sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang larangan praktik monopoli.

Selain menjatuhkan denda Rp202,5 miliar, KPPU juga memerintahkan Google untuk membuka opsi pembayaran alternatif bagi pengembang aplikasi serta memberikan insentif pengurangan biaya layanan bagi developer melalui program User Choice Billing. D|Red.

 

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

Pos terkait