Medan-Mediadelegasi: Kasat Lantas Polrestabes Medan, AKBP Sonny W Siregar mengatakan, mobil ambulance tidak perlu dikawal oleh komunitas relawan, ketika menjalankan tugas demi kemanusiaan. Sebab, mobil ambulance yang membawa orang sakit itu kebal hukum dan tidak perlu dikawal.
“Yang hanya boleh mengawal mobil ambulance itu hanya pihak kepolisian, dan itu sudah ada aturan dalam Undang – undangnya, ” ucap Kasat Lantas Polrestabes Medan AKBP Sonny W Siregar, usai melakukan rapat koordinasi pembahasan tentang penggunaan sarana pengawalan, terhadap ambulance di ruang Satlantas Polrestabes Medan di Lapangan Merdeka Medan, Sabtu (27/11/2021).
Jadi diharapkan para komunitas relawan reaksi cepat dalam mengawal ambulance jangan lagi melanggar hukum.
“Semua komunitas relawan ambulance patuhi hukum. Biarkan mobil ambulance berjalan, meski menabrak kendaraan warga, mobil ambulance itu tidak bisa diproses dan kebal hukum, ” imbuhnya.
Dalam Pasal 135 Undang – undang No 22 Tahun 2009 menyebutkan 1, kendaraan yang mendapatkan hak utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134, harus dikawal oleh petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan atau menggunakan isyarat lampu merah atau biru dan bunyi sirine.
- Petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia melakukan pengamanan, jika mengetahui adanya pengguna jalan sebagaimana dimaksud ayat (1).
- Alat pemberi isyarat lalulintas dan rambu lalulintas tidak berlaku bagi kendaraan yang mendapatkan hak utama, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134.
“Hal ini dilakukan adanya pandangan berbeda dari pihak kepolisan dan komunitas relawan dalam mengawal mobil ambulance, yang membawa orang sakit untuk sampai ke rumah sakit, yang dituju jangan melanggar aturan (relawan ambulance), ” ucapnya.