Kasus Ijazah Palsu Jokowi Dihentikan, Tersangka Minta Maaf

- Penulis

Jumat, 17 April 2026 - 16:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin. Foto: Ist.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin. Foto: Ist.

Jakarta-Mediadelegasi: Penyidikan kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), dihentikan oleh Polda Metro Jaya. Penghentian penyidikan ini menyasar salah satu tersangka, Rismon Hasiholan Sianipar, yang telah menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) tertanggal 14 April 2026. Kabar ini disampaikan langsung oleh Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin, dalam konferensi pers pada Jumat, 17 April 2026.

“Penyidik telah menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan terhadap Saudara RHS (Rismon Hasiholan Sianipar) pada tanggal 14 April tahun 2026,” ujar Kombes Iman Imanuddin di Mapolda Metro Jaya, Jakarta. Keputusan ini diambil setelah melalui serangkaian proses hukum dan pertimbangan yang matang.

Proses penghentian perkara ini, menurut Iman, dilakukan setelah Presiden Joko Widodo menerima permintaan maaf dari Rismon Hasiholan Sianipar. Momen permintaan maaf tersebut menjadi salah satu pemicu dilakukannya langkah restorative justice dalam kasus ini.

Selanjutnya, Rismon Hasiholan Sianipar diketahui menggelar pertemuan dengan pihak Presiden Jokowi di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya. Dalam pertemuan tersebut, pihak Presiden Jokowi menyatakan menerima permintaan maaf yang diajukan oleh Rismon.

BACA JUGA:  Presiden Jokowi di "Ecosperity Week Singapore 2023"

Iman menjelaskan bahwa setelah menerima permintaan maaf dan mempertimbangkan aspek keadilan restoratif, penyidik kemudian melakukan gelar perkara khusus untuk menentukan status hukum Rismon. Keputusan penghentian penyidikan terhadap Rismon ini tidak serta-merta menghentikan proses hukum bagi tersangka lainnya yang masih dalam tahap penyidikan.

“Selanjutnya penghentian penyidikan terhadap saudara RHS tidak menggugurkan proses penyidikan terhadap tersangka lainnya sampai persidangan di pengadilan,” tegas Iman, memastikan bahwa penanganan kasus ini akan tetap berlanjut bagi pihak lain yang terlibat.

Kasus Ijazah Palsu Jokowi: Delapan Tersangka Awal, Dua Klaster Kasus

Diketahui sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tudingan ijazah palsu Presiden Jokowi. Para tersangka ini terbagi dalam dua klaster penanganan perkara yang berbeda.

Baca Juga : https://mediadelegasi.id/ketua-ombudsman-ri-ditahan-diduga-terima-suap-nikel/

Klaster pertama terdiri dari lima tersangka, yaitu Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah. Mereka diduga terlibat dalam penyebaran informasi yang menuding keaslian ijazah Presiden Jokowi.

BACA JUGA:  30 Warga Samosir dapat Bantuan Jokowi Rp600 Ribu

Sementara itu, klaster kedua terdiri dari tiga tersangka, masing-masing adalah Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa. Ketiganya juga diduga memiliki peran dalam polemik seputar ijazah Presiden Jokowi.

Restorative Justice untuk Sejumlah Tersangka

Terbaru, status tersangka terhadap Eggi Sudjana, Damai Hari Lubis, dan Rismon Hasiholan Sianipar telah dicabut. Pencabutan status tersangka ini dilakukan setelah mereka mengajukan dan berhasil menempuh jalur restorative justice (RJ).

Proses RJ ini menunjukkan adanya upaya penyelesaian masalah di luar jalur pengadilan formal, dengan fokus pada permintaan maaf, pemulihan nama baik, dan kesepakatan damai antara pihak yang terlibat. Hal ini diharapkan dapat memberikan keadilan bagi semua pihak tanpa harus melalui proses persidangan yang panjang.

Penghentian penyidikan terhadap Rismon Sianipar ini menjadi penanda berakhirnya proses hukum baginya dalam kasus ini. Namun, Polda Metro Jaya menegaskan bahwa penanganan perkara terhadap tersangka lain yang masih dalam proses akan terus dilanjutkan hingga tuntas. D|Red.

 

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dokter RSCM Ungkap Alasan Andrie Yunus Belum Bisa Hadir Sidang: Risiko Infeksi Tinggi dan Proses Tandur Kulit
Kubu Roy Suryo Lapor Rismon Sianipar dan Istri ke Polda Metro Jaya, Diduga Palsukan ISBN Buku ‘Gibran End Game’
KPK Terbitkan Dua Sprindik Baru Kasus Sugiri Sancoko: Usut Gratifikasi dan Pencucian Uang, Belum Ada Tersangka Baru
Bank Indonesia Kenaikan Suku Bunga Acuan Jadi 5,25 Persen: Langkah Jaga Rupiah dan Kendalikan Inflasi
Polres Boyolali Bongkar Sindikat Penipuan Proyek Koperasi Desa Merah Putih, 5 Tersangka Dibekuk di Jakarta
Mantan Sopir Bakar Mobil Mewah Kades Purwasaba, Polisi: Sudah Rencanakan Dua Hari Sebelum, Bukan Bom Molotov
Waspada Heat Stroke pada Anak Saat Cuaca Panas Ekstrem: Kenali Gejala dan Cara Mencegahnya
Kasus Korupsi Alutsista: Brigjen TNI Teddy Hernayadi Divonis Seumur Hidup, Menhan Sjafrie Ungkap Ketegasan Hukum Militer

Berita Terkait

Rabu, 20 Mei 2026 - 17:25 WIB

Dokter RSCM Ungkap Alasan Andrie Yunus Belum Bisa Hadir Sidang: Risiko Infeksi Tinggi dan Proses Tandur Kulit

Rabu, 20 Mei 2026 - 16:50 WIB

Kubu Roy Suryo Lapor Rismon Sianipar dan Istri ke Polda Metro Jaya, Diduga Palsukan ISBN Buku ‘Gibran End Game’

Rabu, 20 Mei 2026 - 15:33 WIB

KPK Terbitkan Dua Sprindik Baru Kasus Sugiri Sancoko: Usut Gratifikasi dan Pencucian Uang, Belum Ada Tersangka Baru

Rabu, 20 Mei 2026 - 14:48 WIB

Bank Indonesia Kenaikan Suku Bunga Acuan Jadi 5,25 Persen: Langkah Jaga Rupiah dan Kendalikan Inflasi

Rabu, 20 Mei 2026 - 14:21 WIB

Polres Boyolali Bongkar Sindikat Penipuan Proyek Koperasi Desa Merah Putih, 5 Tersangka Dibekuk di Jakarta

Berita Terbaru