Jakarta-Mediadelegasi: Penyidikan kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), dihentikan oleh Polda Metro Jaya. Penghentian penyidikan ini menyasar salah satu tersangka, Rismon Hasiholan Sianipar, yang telah menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) tertanggal 14 April 2026. Kabar ini disampaikan langsung oleh Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin, dalam konferensi pers pada Jumat, 17 April 2026.
“Penyidik telah menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan terhadap Saudara RHS (Rismon Hasiholan Sianipar) pada tanggal 14 April tahun 2026,” ujar Kombes Iman Imanuddin di Mapolda Metro Jaya, Jakarta. Keputusan ini diambil setelah melalui serangkaian proses hukum dan pertimbangan yang matang.
Proses penghentian perkara ini, menurut Iman, dilakukan setelah Presiden Joko Widodo menerima permintaan maaf dari Rismon Hasiholan Sianipar. Momen permintaan maaf tersebut menjadi salah satu pemicu dilakukannya langkah restorative justice dalam kasus ini.
Selanjutnya, Rismon Hasiholan Sianipar diketahui menggelar pertemuan dengan pihak Presiden Jokowi di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya. Dalam pertemuan tersebut, pihak Presiden Jokowi menyatakan menerima permintaan maaf yang diajukan oleh Rismon.
Iman menjelaskan bahwa setelah menerima permintaan maaf dan mempertimbangkan aspek keadilan restoratif, penyidik kemudian melakukan gelar perkara khusus untuk menentukan status hukum Rismon. Keputusan penghentian penyidikan terhadap Rismon ini tidak serta-merta menghentikan proses hukum bagi tersangka lainnya yang masih dalam tahap penyidikan.
“Selanjutnya penghentian penyidikan terhadap saudara RHS tidak menggugurkan proses penyidikan terhadap tersangka lainnya sampai persidangan di pengadilan,” tegas Iman, memastikan bahwa penanganan kasus ini akan tetap berlanjut bagi pihak lain yang terlibat.
Kasus Ijazah Palsu Jokowi: Delapan Tersangka Awal, Dua Klaster Kasus
Diketahui sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tudingan ijazah palsu Presiden Jokowi. Para tersangka ini terbagi dalam dua klaster penanganan perkara yang berbeda.
Baca Juga : https://mediadelegasi.id/ketua-ombudsman-ri-ditahan-diduga-terima-suap-nikel/
Klaster pertama terdiri dari lima tersangka, yaitu Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah. Mereka diduga terlibat dalam penyebaran informasi yang menuding keaslian ijazah Presiden Jokowi.
Sementara itu, klaster kedua terdiri dari tiga tersangka, masing-masing adalah Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa. Ketiganya juga diduga memiliki peran dalam polemik seputar ijazah Presiden Jokowi.
Restorative Justice untuk Sejumlah Tersangka
Terbaru, status tersangka terhadap Eggi Sudjana, Damai Hari Lubis, dan Rismon Hasiholan Sianipar telah dicabut. Pencabutan status tersangka ini dilakukan setelah mereka mengajukan dan berhasil menempuh jalur restorative justice (RJ).
Proses RJ ini menunjukkan adanya upaya penyelesaian masalah di luar jalur pengadilan formal, dengan fokus pada permintaan maaf, pemulihan nama baik, dan kesepakatan damai antara pihak yang terlibat. Hal ini diharapkan dapat memberikan keadilan bagi semua pihak tanpa harus melalui proses persidangan yang panjang.
Penghentian penyidikan terhadap Rismon Sianipar ini menjadi penanda berakhirnya proses hukum baginya dalam kasus ini. Namun, Polda Metro Jaya menegaskan bahwa penanganan perkara terhadap tersangka lain yang masih dalam proses akan terus dilanjutkan hingga tuntas. D|Red.
Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.






