Ketua Ombudsman RI Ditahan, Diduga Terima Suap Nikel

- Penulis

Jumat, 17 April 2026 - 15:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Ombudsman Republik Indonesia, Hery Susanto.Foto: Ist.

Ketua Ombudsman Republik Indonesia, Hery Susanto.Foto: Ist.

Jakarta-Mediadelegasi: Kejutan besar melanda institusi pengawas pelayanan publik Indonesia. Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto, resmi ditahan oleh Kejaksaan Agung setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait tata kelola pertambangan nikel. Penahanan ini dilakukan pada Kamis, 16 April 2026, menyusul penetapan tersangka yang telah dikantongi oleh penyidik Jampidsus Kejagung.

Ketua Ombudsman RI Ditetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Nikel

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan bahwa Hery ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi yang berkaitan dengan kegiatan tata kelola usaha pertambangan nikel selama periode 2013 hingga 2025. Penetapan tersangka ini didasarkan pada sejumlah alat bukti yang telah dikumpulkan, termasuk hasil penggeledahan.

“Hari ini Kamis, 16 April, tim penyidik Jampidsus menetapkan HS sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan tata kelola usaha pertambangan nikel tahun 2013-2025,” ujar Syarief Sulaeman Nahdi, mengonfirmasi status hukum Hery Susanto.

Fakta Mengejutkan: Dugaan Suap Rp1,5 Miliar

Dalam kasus ini, Hery Susanto diduga menerima suap yang berkaitan dengan persoalan perhitungan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari sebuah perusahaan tambang nikel, PT TSHI. Jumlah uang yang diduga diterima Hery mencapai angka fantastis, yakni sekitar Rp1,5 miliar.

BACA JUGA:  Hifdzun Nafs Haji: KPK Bantah Alasan Kuota 50:50

“Tersangka ini menerima sejumlah uang dari Saudara LKM, yang merupakan direktur PT TSHI. Kurang lebih yang sudah diserahkan dari satu orang ini kurang lebih Rp 1,5 miliar,” ungkap Syarief Sulaeman Nahdi, merinci jumlah suap yang diduga diterima tersangka.

Modus operandi yang diduga dilakukan Hery adalah membantu mengatur agar Ombudsman mengoreksi perhitungan PNBP. Tujuannya adalah agar perusahaan dapat menghitung sendiri kewajiban pembayaran yang seharusnya disetorkan kepada negara, sehingga berpotensi merugikan keuangan negara.

Baca Juga : https://mediadelegasi.id/pejabat-eselon-medan-dilantik-wali-kota-beri-ultimatum-kinerja/

Atas perbuatannya yang diduga melanggar hukum, Hery Susanto dijerat dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Ia ditahan untuk 20 hari pertama di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, guna memudahkan proses penyidikan lebih lanjut.

Jabatan Baru, Kasus Lama

Fakta yang paling mengejutkan adalah Hery Susanto baru saja menjabat sebagai Ketua Ombudsman RI periode 2026–2031. Ia dilantik pada 10 April 2026, hanya beberapa hari sebelum ditetapkan sebagai tersangka. Sebelumnya, ia telah mengabdi sebagai anggota Ombudsman RI periode 2021–2026.

BACA JUGA:  Kejati Sumut Belum Tetapkan Tersangka dalam Kasus Dugaan Korupsi Aset PTPN I untuk Pembangunan Citraland, Pendalaman Terus Dilakukan

Kasus yang menjeratnya ini diduga terjadi pada tahun 2025, sebelum ia resmi memegang tampuk kepemimpinan Ombudsman RI. Hal ini berarti, Hery Susanto berstatus tersangka kurang dari sepekan setelah dilantik sebagai ketua lembaga tersebut, sebuah ironi yang mencoreng citra institusi.

Ombudsman RI Angkat Bicara

Menanggapi kasus yang menimpa pimpinannya, pihak Ombudsman RI menyampaikan permintaan maaf kepada publik. Lembaga tersebut menegaskan komitmennya untuk bersikap kooperatif dan menghormati sepenuhnya proses hukum yang sedang berjalan, menyerahkan penanganan perkara ini kepada aparat penegak hukum yang berwenang.

“Pimpinan Ombudsman RI menghormati sepenuhnya proses hukum yang sedang berlangsung dan menyerahkan penanganan perkara ini kepada penegak hukum yang berwenang serta akan kooperatif,” demikian bunyi pernyataan resmi yang dikeluarkan oleh Ombudsman RI.

Selain itu, Ombudsman juga mengimbau semua pihak untuk tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah selama proses hukum berlangsung. Pernyataan ini diharapkan dapat menjaga independensi proses peradilan dan mencegah spekulasi yang tidak berdasar di tengah masyarakat. D|Red.

 

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran 32 Kg Sabu Jaringan Malaysia, Satu Kurir Ditangkap di Jakarta Utara
Menkeu Purbaya Jelaskan Konteks Ucapan Prabowo: Rakyat Desa Tak Pakai Dolar, Indonesia Kuat di Tengah Gejolak Global
Wakil Gubernur Sumbar Vasko Ruseimy Alami Kecelakaan Dini Hari, Mobil Dinas Hancur Tabrak Bak Truk
Meutya Hafid Tegaskan: Pertukaran Data RI-AS Hanya Lingkup Ekosistem Digital, Tak Ada Data Kependudukan
Kampung Narkoba di Samarinda Beroperasi Seperti Kartel, Ada 21 Pengawas Bersenjata
KPK Panggil Muhadjir Effendy Terkait Kasus Korupsi Kuota Haji, Pemeriksaan Ditunda
Hari Ini, Mantan Wamenaker Immanuel Ebenezer Jalani Sidang Pembacaan Tuntutan Kasus Pemerasan dan Gratifikasi
Kaesang Pangarep Tegaskan Komitmen Kawal Reynaldo Bryan Menjadi Ketua Umum HIPMI

Berita Terkait

Senin, 18 Mei 2026 - 17:41 WIB

Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran 32 Kg Sabu Jaringan Malaysia, Satu Kurir Ditangkap di Jakarta Utara

Senin, 18 Mei 2026 - 17:02 WIB

Menkeu Purbaya Jelaskan Konteks Ucapan Prabowo: Rakyat Desa Tak Pakai Dolar, Indonesia Kuat di Tengah Gejolak Global

Senin, 18 Mei 2026 - 14:40 WIB

Wakil Gubernur Sumbar Vasko Ruseimy Alami Kecelakaan Dini Hari, Mobil Dinas Hancur Tabrak Bak Truk

Senin, 18 Mei 2026 - 14:11 WIB

Meutya Hafid Tegaskan: Pertukaran Data RI-AS Hanya Lingkup Ekosistem Digital, Tak Ada Data Kependudukan

Senin, 18 Mei 2026 - 12:19 WIB

Kampung Narkoba di Samarinda Beroperasi Seperti Kartel, Ada 21 Pengawas Bersenjata

Berita Terbaru