Ketua Ombudsman RI Ditahan, Diduga Terima Suap Nikel

Ketua Ombudsman RI
Ketua Ombudsman Republik Indonesia, Hery Susanto.Foto: Ist.

Jakarta-Mediadelegasi: Kejutan besar melanda institusi pengawas pelayanan publik Indonesia. Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto, resmi ditahan oleh Kejaksaan Agung setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait tata kelola pertambangan nikel. Penahanan ini dilakukan pada Kamis, 16 April 2026, menyusul penetapan tersangka yang telah dikantongi oleh penyidik Jampidsus Kejagung.

Ketua Ombudsman RI Ditetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Nikel

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan bahwa Hery ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi yang berkaitan dengan kegiatan tata kelola usaha pertambangan nikel selama periode 2013 hingga 2025. Penetapan tersangka ini didasarkan pada sejumlah alat bukti yang telah dikumpulkan, termasuk hasil penggeledahan.

“Hari ini Kamis, 16 April, tim penyidik Jampidsus menetapkan HS sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan tata kelola usaha pertambangan nikel tahun 2013-2025,” ujar Syarief Sulaeman Nahdi, mengonfirmasi status hukum Hery Susanto.

Bacaan Lainnya

Fakta Mengejutkan: Dugaan Suap Rp1,5 Miliar

Dalam kasus ini, Hery Susanto diduga menerima suap yang berkaitan dengan persoalan perhitungan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari sebuah perusahaan tambang nikel, PT TSHI. Jumlah uang yang diduga diterima Hery mencapai angka fantastis, yakni sekitar Rp1,5 miliar.

“Tersangka ini menerima sejumlah uang dari Saudara LKM, yang merupakan direktur PT TSHI. Kurang lebih yang sudah diserahkan dari satu orang ini kurang lebih Rp 1,5 miliar,” ungkap Syarief Sulaeman Nahdi, merinci jumlah suap yang diduga diterima tersangka.

Modus operandi yang diduga dilakukan Hery adalah membantu mengatur agar Ombudsman mengoreksi perhitungan PNBP. Tujuannya adalah agar perusahaan dapat menghitung sendiri kewajiban pembayaran yang seharusnya disetorkan kepada negara, sehingga berpotensi merugikan keuangan negara.

Baca Juga : https://mediadelegasi.id/pejabat-eselon-medan-dilantik-wali-kota-beri-ultimatum-kinerja/

Atas perbuatannya yang diduga melanggar hukum, Hery Susanto dijerat dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Ia ditahan untuk 20 hari pertama di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, guna memudahkan proses penyidikan lebih lanjut.

Jabatan Baru, Kasus Lama

Pos terkait