Ilma Sani Fitriana Diperiksa Polisi, Lapor Hercules Rosario Marshal Dugaan Merampas Kemerdekaan

- Penulis

Selasa, 2 Juni 2026 - 15:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kuasa hukum Ilma Sani Fitriana, Gufroni di Polda Metro Jaya. Foto: Ist.

Kuasa hukum Ilma Sani Fitriana, Gufroni di Polda Metro Jaya. Foto: Ist.

Jakarta-Mediadelegasi: Polda Metro Jaya menjadwalkan pemeriksaan terhadap Ilma Sani Fitriana, putri dari penulis Ahmad Bahar, pada Selasa (2/6/2026). Ilma dipanggil penyidik selaku pelapor sekaligus korban dalam kasus dugaan tindak pidana perampasan kemerdekaan atau penyanderaan yang menjerat Ketua Umum Gerakan Rakyat Indonesia Baru (GRIB) Jaya, Hercules Rosario Marshal, beserta sejumlah pengurus organisasi tersebut.

Pemeriksaan ini merupakan langkah lanjutan setelah Ilma resmi melaporkan Hercules dan kawan-kawannya ke pihak kepolisian. Laporan itu berangkat dari peristiwa yang terjadi pada Minggu, 17 Mei 2026 silam, di mana Ilma mengaku menjadi sasaran tindakan persekusi, intimidasi, hingga dibawa secara paksa dari kediamannya di kawasan Cimanggis, Depok, Jawa Barat, menuju markas besar GRIB Jaya yang berlokasi di wilayah Kedoya, Jakarta Barat.

Kuasa hukum Ilma, Gufroni, membenarkan bahwa kliennya telah hadir di kantor Polda Metro Jaya untuk menjalani proses klarifikasi keterangan terkait kronologi kejadian yang dialaminya. Ia menegaskan bahwa peristiwa yang menimpa Ilma memenuhi unsur pidana berat, mulai dari penculikan, penyanderaan, hingga tindakan melawan hukum yang merampas hak kebebasan seseorang bergerak.

“Hari ini akan dilaksanakan klarifikasi terhadap Saudari Ilma Sani Fitriana selaku pelapor atau korban. Kami sangat meyakini telah terjadi tindak pidana penyanderaan, penculikan atau setidaknya merampas kemerdekaan orang,” ujar Gufroni di hadapan awak media di lokasi, menjelaskan dasar hukum yang dijadikan landasan pelaporan kasus ini.

Untuk memperkuat dalil dan keterangan yang akan disampaikan Ilma di hadapan penyidik, tim hukum telah menyiapkan beragam alat bukti yang dianggap sah dan kuat. Seluruh bukti tersebut telah dikumpulkan, disusun, dan disimpan dalam satu perangkat penyimpanan data elektronik, rencananya akan diserahkan secara resmi kepada penyidik guna dijadikan bahan analisa dan pembuktian.

BACA JUGA:  Erupsi Beruntun Gunung Semeru Muntahkan Abu Vulkanik Pekat

“Sudah kami siapkan dalam satu flashdisk dan akan kami serahkan ke penyidik,” tambah Gufroni. Beragam bukti yang dikumpulkan mencakup rekaman video, dokumentasi foto saat kejadian, hingga tangkapan layar percakapan pesan singkat yang dinilai memiliki kaitan erat dengan latar belakang dan rangkaian kejadian yang berlangsung saat itu.

Salah satu bukti video yang dianggap krusial memperlihatkan sosok Ahmad Bahar, ayah dari pelapor, berada dalam situasi yang menegangkan. Dalam rekaman itu, Ahmad Bahar terlihat sedang diapit oleh dua orang pria bertubuh besar yang mengenakan masker berwarna hitam. Posisi dan cara mereka berdiri seolah menggambarkan Ahmad Bahar seperti seorang pencuri atau pelaku kejahatan yang baru saja ditangkap.

Menurut keterangan Gufroni, rekaman video tersebut bukanlah adegan terjadinya penculikan atau pembawaan paksa, melainkan bagian awal dari rangkaian kejadian sebelum dugaan tindak pidana perampasan kemerdekaan itu benar-benar terjadi. Peristiwa itu menjadi awal mula eskalasi ketegangan yang kemudian berujung pada tindakan yang dialami oleh anaknya.

Selain rekaman video, pihak pelapor juga mengklaim memiliki bukti berupa foto yang diambil tepat beberapa saat sebelum Ilma akhirnya dibawa paksa meninggalkan rumahnya. Foto-foto tersebut membuktikan bahwa puluhan anggota GRIB Jaya sudah mendatangi lokasi kediaman sejak siang hari, tepatnya mulai pukul 14.00 WIB, dan bertahan hingga sore hari pukul 17.00 WIB.

Keberadaan rombongan massa tersebut ternyata memiliki sasaran utama, yaitu Ahmad Bahar. Namun, karena saat kejadian Ahmad Bahar tidak berada di rumah, maka kemarahan dan tindakan paksa itu akhirnya dilimpahkan kepada anak kandungnya, Ilma Sani Fitriana, yang kemudian dibawa pergi ke markas organisasi di Jakarta Barat.

BACA JUGA:  KPK Panggil Gustav Tampubolon Terkait Aliran Uang Pembangunan Jalan di Sumut

Pihak pelapor juga menyoroti fakta yang dinilai sangat ganjil dan mengundang banyak tanya. Berdasarkan pantauan di lokasi kejadian, diketahui bahwa saat masa intimidasi dan pembawaan paksa itu terjadi, justru ada anggota kepolisian serta Ketua RW setempat yang berada di lokasi. Kehadiran mereka dipertanyakan perannya.

“Pertanyaan besarnya, mengapa anggota polisi dan Ketua RW membiarkan peristiwa itu terjadi? Mengapa tidak ada langkah pencegahan atau pengamanan yang dilakukan saat itu demi melindungi warga,” tegas Gufroni, menyampaikan keraguan besar pihaknya terkait sikap para petugas dan pengurus lingkungan saat insiden berlangsung.

Menanggapi sikap kubu Hercules Rosario Marshal yang membantah telah melakukan intimidasi atau kriminalisasi, Gufroni mengaku tidak masalah. Ia justru mempersilakan pihak lawan untuk menyampaikan semua bantahan, penjelasan, maupun pembelaan diri tersebut secara resmi di hadapan penyidik kepolisian, sama seperti yang dilakukan kliennya.

“Itu hak mereka untuk membela diri. Tapi kami juga punya bukti-bukti nyata yang kami miliki dan akan kami buktikan kebenarannya di jalur hukum,” kata Gufroni dengan yakin, seraya menambahkan bahwa pihaknya sangat percaya dan berharap kepolisian akan menangani kasus ini secara profesional, objektif, dan mengutamakan keadilan hukum.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah mengonfirmasi penerimaan laporan ini. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, menjelaskan laporan masuk pada Jumat, 22 Mei 2026. Saat ini kasus sudah masuk tahap penyelidikan, di mana polisi akan memeriksa barang bukti, memanggil saksi, hingga melakukan olah TKP. Jika cukup bukti, status kasus akan ditingkatkan dari penyelidikan menjadi penyidikan. D|Red.

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kemendiktisaintek Bentuk Tim Usut Skandal Riset Palsu WNI, Sebagian Besar Tak Terafiliasi Kampus
Nadiem Makarim Bantah Persekongkolan dalam Kasus Chromebook: Tak Ada Bukti, Tak Kenal Terdakwa Lain
PDIP: Keakraban Prabowo dan Megawati Bukan Hal Baru, Harus Bawa Manfaat bagi Rakyat
KPK Panggil Bos Maktour Fuad Hasan dan Eks Menag Yaqut Terkait Kasus Korupsi Kuota Haji
Praperadilan Andrie Yunus: Hakim Perintahkan Polda Metro Jaya Lanjutkan Penyidikan Kasus Penyiraman Air Keras
Nadiem Makarim Hadir di Tipikor Berjaket Gojek, Siap Bacakan Pleidoi Hadapi Tuntutan 18 Tahun Penjara
BMKG Peringatkan Gelombang Tinggi Hingga 4 Meter di Perairan Indonesia, Ini Batas Aman Tiap Kapal
IRT Ditangkap Bawa 3 Kg Ganja Naik Becak Bermotor di Tapsel, Anak Menangis Histeris Saat Penyergapan
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 2 Juni 2026 - 16:59 WIB

Kemendiktisaintek Bentuk Tim Usut Skandal Riset Palsu WNI, Sebagian Besar Tak Terafiliasi Kampus

Selasa, 2 Juni 2026 - 15:28 WIB

Ilma Sani Fitriana Diperiksa Polisi, Lapor Hercules Rosario Marshal Dugaan Merampas Kemerdekaan

Selasa, 2 Juni 2026 - 13:57 WIB

Nadiem Makarim Bantah Persekongkolan dalam Kasus Chromebook: Tak Ada Bukti, Tak Kenal Terdakwa Lain

Selasa, 2 Juni 2026 - 12:26 WIB

PDIP: Keakraban Prabowo dan Megawati Bukan Hal Baru, Harus Bawa Manfaat bagi Rakyat

Selasa, 2 Juni 2026 - 11:51 WIB

KPK Panggil Bos Maktour Fuad Hasan dan Eks Menag Yaqut Terkait Kasus Korupsi Kuota Haji

Berita Terbaru