Gelar perkara tersebut melibatkan enam laporan polisi yang ditangani Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Ade Ary menjelaskan bahwa dari hasil analisis terhadap laporan pertama, yang diajukan oleh Ir. HJW, ditemukan cukup bukti untuk melanjutkan proses hukum ke tahap penyidikan. Identitas pelapor lainnya belum dibeberkan secara detail oleh pihak kepolisian.
Jokowi sebelumnya melaporkan lima orang dengan inisial RS, ES, RS, T, dan K atas dugaan pencemaran nama baik dan fitnah terkait isu ijazah palsu. Laporan tersebut diajukan pada bulan April lalu, dan kini telah mencapai babak baru dengan peningkatan status kasus.
Kuasa hukum Jokowi, Yakup Hasibuan, sebelumnya telah merinci pasal-pasal yang disangkakan kepada para terlapor. Pasal tersebut meliputi Pasal 310 dan 311 KUHP tentang pencemaran nama baik dan fitnah, serta beberapa pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), yaitu Pasal 27A, 32, dan 35.
Penyidik Polda Metro Jaya kini akan fokus pada pengumpulan bukti dan keterangan lebih lanjut untuk memperkuat dakwaan. Proses penyidikan ini diprediksi akan memakan waktu cukup lama, mengingat kompleksitas kasus dan jumlah terlapor.
Publik menantikan perkembangan selanjutnya dari kasus ini, yang menyita perhatian luas karena melibatkan tokoh penting nasional. Transparansi dalam proses hukum menjadi hal krusial agar kepercayaan publik tetap terjaga.
Pihak kepolisian belum memberikan keterangan lebih lanjut mengenai jadwal pemeriksaan para terlapor. Namun, dipastikan proses hukum akan terus berjalan sesuai prosedur yang berlaku.
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya bijak dalam menggunakan media sosial dan menyebarkan informasi, terutama yang berpotensi mencemarkan nama baik orang lain. Hukuman yang tercantum dalam pasal-pasal yang disangkakan cukup berat, sehingga diharapkan dapat menjadi efek jera bagi pihak-pihak yang terbukti bersalah. D|Red.