Kasus ‘Jatah Preman’ Gubernur Riau: KPK Geledah Rumah Dinas Abdul Wahid

Kasus 'Jatah Preman' Gubernur Riau: KPK Geledah Rumah Dinas Abdul Wahid. (Foto:Ist)

Riau-Mediadelegasi : Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bergerak cepat dalam mengusut kasus dugaan pemerasan yang menjerat Gubernur Riau, Abdul Wahid. Tim penyidik KPK menggeledah rumah dinas Abdul Wahid di Pekanbaru pada hari ini, Kamis, 6 November 2025.

Penggeledahan ini merupakan bagian dari serangkaian upaya penyidikan yang dilakukan KPK terkait dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan adanya penggeledahan tersebut.

“Dalam lanjutan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi di wilayah Pemprov Riau, hari ini penyidik melakukan penggeledahan di Rumah Dinas Gubernur dan beberapa lokasi lainnya,” kata Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis.

Bacaan Lainnya

Meskipun demikian, Budi enggan memberikan rincian lebih lanjut mengenai lokasi lain yang turut digeledah oleh tim penyidik. Ia hanya mengimbau kepada semua pihak untuk tidak menghalangi proses penggeledahan yang sedang dilakukan oleh KPK.

“KPK mengimbau agar para pihak mendukung proses penyidikan ini, agar dapat berjalan efektif,” tegas Budi.

Kasus ini bermula dari adanya dugaan pemerasan yang dilakukan oleh Abdul Wahid terkait dengan dana tambahan anggaran yang diterima oleh Pemerintah Provinsi Riau pada tahun 2025. Total dana yang diterima Pemprov Riau mencapai Rp177,5 miliar, meningkat signifikan dari sebelumnya yang hanya Rp71,6 miliar.

Abdul Wahid diduga meminta jatah sebesar Rp7 miliar dari total dana yang diterima oleh Pemprov Riau. Permintaan uang ini disebut dengan istilah ‘jatah preman’, sementara penyerahan uangnya disebut dengan kode ‘7 batang’.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Selain Gubernur Riau Abdul Wahid, dua tersangka lainnya adalah Kepala Dinas PUPR PKPP Provinsi Riau, M Arief Setiawan, dan Tenaga Ahli Gubernur Riau, Dani M Nursalam.

KPK menjerat Abdul Wahid dengan Pasal 12e dan/atau pasal 12f dan/atau pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pasal-pasal ini mengatur tentang tindakan pemerasan, penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara, dan penyertaan dalam tindak pidana korupsi. Ancaman hukuman bagi pelaku pelanggaran pasal-pasal ini adalah pidana penjara dan denda yang cukup besar.

Pos terkait