Medan-Mediadelegasi: Ketua Dewan Pers, Muhammad Nuh mengatakan untuk memastikan adanya perlindungan hukum sebagai perpanjangan antara Dewan Pers dengan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) maka akan dilakukan kesepakatan (MoU) sehingga ke depannya kasus jurnalistik tidak lagi terkena Undang-Undang KUHP ketika dalam bertugas jurnalistik.
Hal ini diungkapkan Muhammad Nuh usai membuka Konvensi & Seminar Pers Nasional tahun 2022 di Claro Hotel Kendari, Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara, Senin (7/2), sebagaimana siaran tertulis SMSI Sumut diterima Mediadelegasi, di Medan.
BACA JUGA: Sumut Sangat Layak Tuan Rumah HPN 2023
“MoU ini nantinya dapat membantu para teman-teman wartawan tidak lagi terkena UU KUHP dan semuanya itu berujuk kepada Dewan Pers. Insya Allah, tanggal 9 Februari,” katanya.