“Tersangkanya ada satu, dan dijerat dengan pasal 351 ayat 1 ayat 3 Jo 338 KIHPidana,” jelasnya.
Menanggapi peristiwa tersebut, Pesantren Darul Arafah buka suara soal dugaan penganiayaan yang menyebabkan seorang santri meninggal dunia.
“Bahwa benar telah terjadi peristiwa hukum pada hari Sabtu tanggal 5 Juni 2021 sekitar pukul 22.00 WIB di Pesantren Darul Arafah Raya yang menyebabkan wafatnya ananda FWA,” kata Pimpinan Darul Arafah, Harun Lubis melalui keterangan tertulis.
Ia mengatakan korban merupakan santri kelas dua di pesantren itu. Peristiwa penganiayaan ini telah diserahkan ke polisi untuk diproses sesuai aturan yang berlaku.
“Pesantren Darul Arafah Raya berkomitmen untuk mengawal dan mendampingi segala proses hukum yang terjadi atas peristiwa hukum sebagaimana dimaksud,” ucapnya.
Ia berjanji pihaknya akan memperbaiki sistem yang ada di pesantren itu. Hal ini dilakukan untuk mencegah peristiwa serupa terjadi lagi.
“Darul Arafah Raya berkomitmen untuk mengevaluasi segala kebijakan agar tidak terulang kembali peristiwa hukum yang sama atau berkaitan,” jelasnya.
D|red