Kasus Korupsi Lahan 1.500 Hektar: MA Anulir Vonis Bebas, Lima Terpidana Kembali Dihukum

- Penulis

Senin, 3 November 2025 - 11:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasus Korupsi Lahan 1.500 Hektar: MA Anulir Vonis Bebas, Lima Terpidana Kembali Dihukum.(Foto:Ist)

Kasus Korupsi Lahan 1.500 Hektar: MA Anulir Vonis Bebas, Lima Terpidana Kembali Dihukum.(Foto:Ist)

Pangkalpinang-Mediadelegasi: Meskipun sempat divonis bebas dan terbukti tidak bersalah atau melanggar, oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Pangkalpinang, Selasa (29/4/2025) lalu.

Lima terpidana kasus korupsi pemanfaatan lahan seluas 1.500 hektar di Desa Kotawaringin, Kecamatan Puding Besar, Kabupaten Bangka akhirnya batal divonis bebas.

Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia (RI) mengabulkan kasasi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Babel dan Kejaksaan Negeri Pangkalpinang.

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) MA RI, Sabtu (1/11/2025).

Keputusan kasasi terhadap kelima terpidana telah keluar, akan tetapi pihak Kejati maupun Kejari Pangkalpinang belum menerima salinan putusan. Sehingga para terpidana kasus ini, belum dilakukan eksekusi atas putusan yang diberikan RI kepada terpidana Ari Setioko, Bambang Wijaya, Dicky Markam, Marwan dan Ricky Nawawi.

Putusan MA RI diberikan kepada kelima terpidana berbeda-beda berdasarkan SIPP MA RI, bahkan lebih rendah dari tuntutan JPU sebelum putusan bebas.

Berdasarkan data SIPP MA RI, putusan MA RI untuk masing-masing terpidana berbeda, dan bahkan lebih rendah dari tuntutan JPU sebelum vonis bebas. Berikut rinciannya:

1. Ari Setioko

Putusan Kasasi: Terbukti bersalah melanggar Pasal 2 ayat 1 sebagaimana dakwaan Kesatu, dengan pidana penjara 8 tahun, denda Rp400 juta (subsider kurungan 4 bulan), dan uang pengganti Rp3.750.000.000 (subsider 3 tahun penjara).

Tuntutan JPU: Terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat 1 jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primair. JPU menuntut 16 tahun penjara, denda Rp500 juta (subsider 6 bulan kurungan).

BACA JUGA:  Viral di Medsos! Diduga Layani 80 Pelanggan Sehari, Tukang Cukur ini "Sekarat"

2. . Bambang Wijaya

Putusan Kasasi: Terbukti bersalah melanggar Pasal 3 sebagaimana dakwaan subsidair, dengan pidana penjara 5 tahun, denda Rp300 juta (subsider kurungan 3 bulan).

Tuntutan JPU: Terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat 1 jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primair. JPU menuntut 13 tahun 6 bulan penjara, denda Rp300 juta (subsider 6 bulan kurungan).

3. Dicky Markam

Putusan Kasasi: Terbukti bersalah melanggar Pasal 3 sebagaimana dakwaan subsidair, dengan pidana penjara 5 tahun, denda Rp300 juta (subsider kurungan 3 bulan).

Tuntutan JPU: Terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat 1 jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primair. JPU menuntut 13 tahun 6 bulan penjara, denda Rp300 juta (subsider 6 bulan kurungan).

BACA JUGA:  Peserta Vaksinasi Dilarang Unggah Sertifikat Vaksin ke Medsos

4. Marwan

Putusan Kasasi: Terbukti bersalah melanggar Pasal 3 sebagaimana Dakwaan Subsidair, dengan pidana penjara 6 tahun, denda Rp300 juta (subsider 3 bulan).

Tuntutan JPU: Terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat 1 jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primair. JPU menuntut 14 tahun penjara, denda Rp300 juta (subsider 6 bulan kurungan).

5. Ricky Nawawi

Putusan Kasasi: Terbukti bersalah melanggar Pasal sebagaimana dakwaan subsidair, dengan pidana penjara 5 tahun, denda Rp300 juta (subsider kurungan 4 bulan).

Tuntutan JPU: Terbukti sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat 1 jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primair. JPU menuntut 13 tahun 6 bulan penjara, denda Rp300 juta (subsider 6 bulan kurungan).

Kelima terpidana ini terlibat kasus pemanfaatan lahan seluas 1.500 hektar di Desa Kotawaringin, Kecamatan Puding Besar, Kabupaten Bangka, yang didakwa merugikan negara senilai Rp18,197 miliar dan USD 420.950,25..D|Red

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

j

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dede Novandi Aklamasi Terpilih Menjadi Ketua FOPI Kabupaten Deliserdang, “Bertekad Wujudkan Deliserdang Lumbung Atlet Petanque di Sumut”
Tokoh Adat Papua Laporkan Film “Pesta Babi”, Merasa Dieksploitasi Tanpa Izin
Prabowo Pimpin Upacara Hari Lahir Pancasila, BPIP Undang Mantan Presiden dan Wapres
Langkah Serius DPRD Kaltim: Hak Angket terhadap Gubernur Rudy Mas’ud Resmi Dijadwalkan
Dittipidnarkoba Bareskrim Bongkar Peredaran Narkoba di Diskotek New Zone Medan
Wabup Dairi Wahyu Daniel Sagala Paparkan Progres Nyata Pembangunan Infrastruktur
Divonis 4 Bulan Penjara, Wakil Gubernur Hellyana Ajukan Banding
Memimpin, Bukan Memanejeri Belajar dari Alex Ferguson dan Michael Moritz untuk Menguatkan Organisasi Kemasyarakatan Berbasis Genealogis di Indonesia
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 19 Juni 2026 - 10:49 WIB

Dede Novandi Aklamasi Terpilih Menjadi Ketua FOPI Kabupaten Deliserdang, “Bertekad Wujudkan Deliserdang Lumbung Atlet Petanque di Sumut”

Sabtu, 30 Mei 2026 - 08:20 WIB

Tokoh Adat Papua Laporkan Film “Pesta Babi”, Merasa Dieksploitasi Tanpa Izin

Jumat, 29 Mei 2026 - 12:03 WIB

Prabowo Pimpin Upacara Hari Lahir Pancasila, BPIP Undang Mantan Presiden dan Wapres

Kamis, 28 Mei 2026 - 20:04 WIB

Langkah Serius DPRD Kaltim: Hak Angket terhadap Gubernur Rudy Mas’ud Resmi Dijadwalkan

Kamis, 28 Mei 2026 - 18:12 WIB

Dittipidnarkoba Bareskrim Bongkar Peredaran Narkoba di Diskotek New Zone Medan

Berita Terbaru