Kasus Korupsi Pajak: Kejagung Cegah Mantan Dirjen Pajak dan Dirut PT Djarum ke Luar Negeri

Jumat, 21 November 2025 - 12:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kejaksaan Agung (Foto:Ist)

Kejaksaan Agung (Foto:Ist)

Jakarta-Mediadelegasi : Kejaksaan Agung (Kejagung) telah mengeluarkan surat pencegahan ke luar negeri terhadap mantan Direktur Jenderal Pajak, Ken Dwijugiasteadi, dan Direktur Utama PT Djarum, Victor Rachmat Hartono, terkait kasus dugaan korupsi pajak tahun 2016-2020.

Pencegahan ini diajukan seiring dengan penyidikan kasus dugaan suap di balik permainan pajak yang melibatkan oknum pegawai di Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Plt Dirjen Imigrasi, Yuldi Yusman, mengonfirmasi bahwa pengajuan pencegahan ke luar negeri tersebut diajukan oleh Kejagung. Selain Ken Dwijugiasteadi dan Victor Rachmat Hartono, tiga nama lainnya juga masuk dalam daftar pencegahan.

“Total ada lima orang yang dicegah ke luar negeri sejak 14 November 2025 hingga enam bulan ke depan,” ujar Yuldi Yusman.

Adapun kelima orang yang dicegah tersebut adalah:

  1. Ken Dwijugiasteadi (Mantan Dirjen Pajak Kementerian Keuangan)
  2. Victor Rachmat Hartono (Direktur Utama PT Djarum)
  3. Karl Layman
  4. Heru Budijanto Prabowo
  5. Bernadette Ning Dijah Prananingrum
BACA JUGA:  Kejagung Tetapkan 4 Tersangka Baru Korupsi IUP Bauksit PT QSS, Termasuk ASN ESDM

Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, membenarkan informasi pencegahan tersebut. Ia menjelaskan bahwa pencegahan dilakukan terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam memperkecil kewajiban pembayaran perpajakan perusahaan atau wajib pajak tahun 2016-2020 yang dilakukan oleh oknum pegawai pajak pada Direktorat Pajak Kementerian Keuangan Republik Indonesia.

“Benar, Kejaksaan Agung sudah meminta pencekalan terhadap beberapa pihak tersebut,” kata Anang Supriatna.

Anang menambahkan bahwa kelima orang yang dicegah tersebut berstatus sebagai saksi dalam kasus ini.

Kejagung saat ini tengah mengusut dugaan suap di balik permainan pajak yang diduga dilakukan oleh oknum pegawai di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) pada periode 2016-2020. Modus yang digunakan adalah dengan memperkecil kewajiban pembayaran perpajakan perusahaan atau wajib pajak.

“Dia ada kompensasi untuk memperkecil. Kalau ini kan maksudnya ada kesepakatan dan ada pemberian itu, suaplah,” jelas Anang.

BACA JUGA:  Kejagung Tetapkan Tiga Tersangka dalam Kasus Korupsi Sritex

Anang belum bersedia mengungkap perusahaan mana yang menjadi wajib pajak dalam kasus ini. Namun, ia menegaskan bahwa ada imbalan atau suap yang diberikan kepada oknum pegawai pajak untuk ‘memainkan’ besaran pajak yang seharusnya dibayarkan oleh perusahaan tersebut.

Kasus ini telah ditingkatkan ke tahap penyidikan, namun jaksa belum membeberkan detail duduk perkaranya. Pencegahan ke luar negeri terhadap kelima orang tersebut dilakukan untuk kepentingan penyidikan dan memastikan mereka tidak melarikan diri ke luar negeri.

Penyidikan kasus ini diharapkan dapat mengungkap praktik korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak dan memberikan efek jera bagi para pelaku. Selain itu, kasus ini juga menjadi momentum untuk memperbaiki sistem perpajakan di Indonesia agar lebih transparan dan akuntabel.D|Red.

 

 

 

 

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Indonesia Beri Izin Ruang Udara, Malaysia Tawarkan Bantuan Pemadaman Karhutla
Alasan Menhut Tak Ikut Kunjungan Prabowo ke Kalimantan-Sumatera
Prabowo menghadiri akad nikah Sekretaris Pribadinya
Aksi Lepas Logo Bank Mandiri Jelang Demo Jadi Sorotan Netizen
Prabowo Subianto bertolak ke Kalimantan
Terbitkan SEMA 4/2026, MA Tutup Celah Upaya Hukum untuk Putusan Bebas
KPK Klarifikasi Kegiatan OTT di Bogor
Kementerian PKP-BGN Siapkan Rumah Bagi Keluarga Penerima MBG
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 25 Agustus 2026 - 20:37 WIB

Indonesia Beri Izin Ruang Udara, Malaysia Tawarkan Bantuan Pemadaman Karhutla

Selasa, 25 Agustus 2026 - 20:06 WIB

Alasan Menhut Tak Ikut Kunjungan Prabowo ke Kalimantan-Sumatera

Selasa, 25 Agustus 2026 - 11:47 WIB

Prabowo menghadiri akad nikah Sekretaris Pribadinya

Senin, 24 Agustus 2026 - 21:33 WIB

Aksi Lepas Logo Bank Mandiri Jelang Demo Jadi Sorotan Netizen

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 15:13 WIB

Prabowo Subianto bertolak ke Kalimantan

Berita Terbaru